INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 hingga tanggal 26 Juni 2020 mendatang. Keputusan tersebut belum bisa diterima oleh seluruh masyarakat, mengingat aktifitas warga saat ini sudah semakin longgar padahal hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning.
Pantauan Fokuspantura.com saat ini, tampak aktifitas warga sudah mulai menggeliat dengan dibuka kembali pasar malam hampir disetiap desa-desa, penyelenggaraan akad nikah yang sudah mulai menggeliat, bahkan beberapa pelaku jasa persewaan untuk hajat masyarakat sudah mulai diterima pada masa PSBB tahap ke tiga ini, sementara aksi unjuk rasa di beberapa desa yang menuntut transparansi pembagian bantuan sosial mulai terlihat. Lalu apakah pelaksanaan PSBB ini sangat efektif dengan dukungan anggaran yang fantastis, sementara peningkatan kasus terkonfirmasi positif masih bergerak naik.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, secara tegas menjelaskan, level kewaspadaan kabupaten/kota di Jawa Barat per tanggal 10 Juni 2020 terdapat 17 kabupaten/kota yang masuk zona biru (62,96%) dan sebanyak 10 kabupaten/kota masih masuk zona kuning (37,04%).
“Bagi daerah yang sudah masuk zona biru silahkan melakukan pelonggaran aktivitas. Sedangkan yang masih zona kuning dilakukan perpanjangan PSBB secara proporsional dengan memperhatikan kondisi daerah setempat,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA : Pasar Malam di Indramayu Mulai Muncul di Masa PSBB Jilid II
Pernyataan Gubernur Emil, sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Indramayu, pasalnya, saat ini wilayah zona biru yang diharapkan, belum sebanding dengan tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa menjalankan protokol Covid-19 diantara membiasakan tiga hal yang sudah ditetapkan. Lalu penerapan kebijakan PSBB itu untuk siapa ?, jika sanksi yang diberikan saat pemberlakuan PSBB ke-2 tak lain hanya sebatas pencitraan guna menggerus anggaran APBD Indramayu, bahkan yang lebih konyol lagi rakyat ahir – ahir ini sudah tidak percaya adanya Pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menjadi PR besar bagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu.
PSBB Proporsional Identik Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Taufik Hidayat menjelaskan, pemberlakuan PSBB proposional ini mulai berlaku pada hari Sabtu 13 Juni hingga 26 Juni mendatang.
“Karena ini hari terakhir (PSBB tahap tiga), kita mulai besok sampai tanggal 26 Juni mendatang masih menerapkan PSBB tapi secara proposional,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, PSBB kali ini berbeda dengan pelaksanaan PSBB-PSBB sebelumnya. PSBB proposional diketahui merupakan istilah PSBB namun lebih mengarah kepada adaptasi kebiasaan baru (AKB).
PSBB proporsional ini disesuaikan dengan level kewaspadaan setiap daerah baik kecamatan dan desa yang memperhatikan laju ODP, PDP, maupun kasus terkonfirmasi positif.
Taufik menegaskan, berdasarkan evaluasi PSBB tahap tiga operasi pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh 3 pilar sangat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu pola ini akan dilanjutkan dengan fokus pembubaran kerumunan dengan melibatkan TNI, Polri, Pol PP, dan unsur lainnya hingga masuk ke desa-desa.
BACA JUGA : Inspektorat Indramayu Benarkan Anggaran Covid-19 Sebesar Rp196,1 Miliar
Selain itu, penekanan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat akan terus secara masif dilakukan terutama 3 hal yang wajib yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
“Semua aktivitas kita harus menerapkan 3 hal wajib itu. Nanti ada beberapa sektor yang akan kita buka tapi secara pelan-pelan, mereka para pelaku usaha juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” tegas Taufik.