Fokus NewsRegionalAktifitas Urugan Tanah Proyek Migas Dihentikan Sementara

Aktifitas Urugan Tanah Proyek Migas Dihentikan Sementara

BALONGAN,(Fokuspantura.com),- Pasca ratusan warga Desa Rawadalem, Blok Bungarangga, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu mendatangi kantor desa untuk menyampaikan pendapat terkait dimulainya pekerjaan urugan untuk pengeboran minyak dan gas (migas), kini aktifitas pekerjaan tersebut terhenti.

Penghentian kegiatan puluhan armada dumtruk pengangkut tanah urugan itu dilakukan, setelah para pihak yang terlibat dalam mengambil kebijakan tersebut bermusyawarah di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Jum’at (1/11/2019) kemarin dalam agenda menyikapi tuntutan warga terdampak.

“Akan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 desa,” kata Kadis LH Indramayu, Aep Surahman saat dikonfirmasi hasil agenda musyawarah.

Sementara itu, Kepala Desa Rawadalem, Suryadi membenarkan, jika pihaknya telah mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut penyampaian tuntutan warga dihadapan pihak Dinas Lingkungan Hidup, PT.Pertamina dan unsur pelaksana proyek.

Agenda pembahasan yang mengarah pada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat itu, dihadiri oleh para pihak untuk diketahui jika pelaksanaan pekerjaan yang sudah berjalan mendapatkan protes dari warga.

“Makanya kami sudah kordinasi dengan pihak pelaksana dan Muspika untuk sementara kegiatan pekerjaan dihentikan,” tuturnya.

Baca juga : http://fokuspantura.com/dermayon/3040-pertanyakan-agenda-sosialisasi-ratusan-warga-luruk-kantor-desa#.Xbtsm5a0zRc.

Ia mengatakan, pokok yang akan ditempuh pihak pelaksana dan PT Pertamina adalah terkait dengan agenda sosialisasi yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan Migas, sehingga sebelum clear dan clean dengan masyarakat ring penyangga tiga desa serta warga terdampak bisa dibicarakan secara langsung.

“Kami dari dari Pemdes hanya memfasilitasi keinginan warga masyarakat terutama blok Bungarangga yang sudah menyampaikan aspirasi kemarin,”kata Kuwu dua periode ini.

Terpisah, Ketua GNPK RI Indramayu, Djaya mengatakan, pelaksana pekerjaan sebelum melaksanakan aktifitas pekerjaan wajib untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebagai dasar penguatan dokumen UKL/UPL dinas lingkungan hidup. Bahkan menurutnya, pada agenda sosialisasi nanti seharusnya banyak pihak yang dilibatkan sehingga kemungkinan apa yang akan terjadi saat pengeboran minyak terjadi bisa disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau belum sosialisasi kepada warga terdampak sudah ada aktifitas, pelaksana telah mengabaikan aturan,” kata Djaya.

Pantauan dilokasi, Sabtu(3/11/2019), tampak alat berat yang sudah disiagakan tidak ada aktifitas yang berarti, puluhan kendaraan pengangkut tanah urugan juga sudah tidak terlihat aktifitasnya, sementara beberapa warga terdampak sedang mempersiapkan diri untuk menyusun langkah-langkah dalam menghadapi acara sosialisasi yang bakal di gelar Rabu(6/11/2019) nanti.

ads

Baca Juga
Related

Camat Anjatan Monitor Pembagian Bansos Tunai

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Implementasi Permensos RI, melalui Ditjen Penanganan Fakir...

Paslon Lucky-Sae Membuka Lapangan Kerja untuk Anak Muda 

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Persoalan pengangguran menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Tak...

Dampak Satu Tewas, Dua Desa di Indramayu Nyaris Tawuran

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Masyarakat Desa Segeran Lor Kecamatan Juntinyuat dan Desa...

Sah, APBD P Indramayu 2018 Sebesar Rp3,3 Triliun

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Indramayu telah  menetapkan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu