INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Warga Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, merasa kecewa atas prilaku Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara, Hj. Juhaenih, yang dinilai tidak koopertaif bahkan terkesn mengabaikan penyelesaian masalah dugaan penganiyaan terhadap salah seorang pelajar SD, yang dilakukannya beberapa pekan lalu di lingkungan sekolah.
Kekecewaan warga tersebut memuncak hingga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Indramayu, guna mendesak Bupati Indramayu agar menonaktifkan Hj. Juhaenih dari jabatannya sebagai Kuwu Anjatan Utara.
Rencana aksi tersebut ditunjukan ratusan warga Desa Anjatan Utara yang berkumpul di alun – alun Kecamatan Anjatan dengan perlengkapan aksi, kemudian bergerak menuju pendopo Indramayu, Selasa, 26 Maret 2024.
Kendati begitu, Kordum dan juga Korlap tertahan di Kantor Kecamatan Anjatan guna dilakukan negosiasi dengan Camat Anjatan, Uus Wuspito didampingi Camat Sukra, Bagus Asep Trisnadi, melalui video conference dengan Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, hingga meyakinkan peserta aksi dengan surat pernyataan Camat Anjatan, yang proses penonaktifan sementara Kuwu Anjatan Utara dalam proses, sehingga masa yang sudah tiba di alun-alun Pendopo Indramayu putar balik untuk kembali ke desanya.
Camat Anjatan, Uus Wuspito, diruang kerjanya, mengatakan, aksi unjuk rasa atau demo adalah hak semua orang untuk menyampaikan aspirasi, namun begitu hendaknya tetap menghormati pula asas praduga tek bersalah, dimana proses hukum sedang ditangani Polres Indramayu.
Mengenai surat pernyataan yang dibuatnya, sebatas menegaskan bahwa penonaktifan Kuwu Anjatan Utara sudah berproses ditingkat kabupaten dengan liding sektornya adalah DPMD.
“Terkait SK Pemberhentian tersebut sebenarnya sedang berproses di tingkat kabupaten,” ujarnya, dihadapan wartawan.
Adapun sebagai landasan proses pemberhentian jabatan kuwu, lanjut Uus, tetap mengacu pada regulasi yang ada yakni Perbup 9.3 tahun 2019, dimana disebutkan berhentinya jabatan ada tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, kemudian untuk Kuwu Anjatan Utara itu sendiri adalah pemberhentian yang prosesnya sedang berjalan, yang salah satunya penyebabnya adalah permasalahan hukum yang tengah dihadapi, dimana peristiwa tersebut terjadi sejak bulan lalu, selain itupula BPD juga telah diberikan teguran guna mengambil sikap berkaitan dengan aspirasi warga tersebut.
“Kita lihat perkembangan hukum yang dimulai sejak bulan Pebruari,” terangnya.
Sementara, Kordum Aksi, Renza MM, membenarkan, adanya pernyataan Bupati Indramayu secara lisan melalui sambungan telefon pada saat audensi dengan camat tentang proses penonaktifan Kuwu Anjatan Utara yang dikuatkan dengan surat pernyataan Camat Anjatan perihal yang sama, sehingga aksi pada hari ini dibatalkan, namun begitu pihaknya akan menunggu dalam satu dua hari kedepan jika tidak ada penegasan kembali tentang pemakjulan kuwu tersebut, maka aksi unras akan dilakukan.
“Kami tunggu satu dua hari kedepan jika pemakjulan Kuwu Anjatan Utara tidak ada penegasan, maka kami akan menggelar aksi tanpa ada pembatalan,” tegasnya. (Khaer/RC/Red/FP).