INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidqon Djampi adalah inisiator terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Pasalnya terbitnya Perda pesantren di Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia yang sudah memiliki Perda tersebut.
“Perda Pesantren ini sangat membanggakan karena Perda pertama secara nasional. Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia belum punya Perda Pesantren,” ucap Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 di MH Mart Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Kamis, 13 April 2023.
Menurutnya, Perda Pesantren ini sangat penting sebagai payung hukum memfasilitasi pesantren. Dimana, jumlah pesantren di Jawa Barat ketika dalam pembahasan, jumlah pesantren sudah diatas delapan ribu. Bahkan, Jawa Barat terkenal religiusnya sangat tinggi. Tidak hanya itu, pesantren sudah tumbuh dan berkembanh di tengah-tengah masyarakat sejak indonesia belum berdiri yang eksistensinya ada sampai sekarang.
“Terbukti jumlahnya terus berkembang dan bertambah semakin banyak dan berkualitas. Makanya sebagai bentuk hadirnya pemerintah, di pesantren harus ada payung hukum,” katanya.
Sidqon menjelaskan awal perjalanan terbitnya Perda Pesantren. Dimana pada saat dibentuknya Raperda Pesantren, setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Sidqon yang saat itu sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat sekaligus sebagai ketua pansus Raperda Pesantren menagih janji Gubernur pada kampanyenya. Yakni, Perda pertama yang akan dibuatnya adalah Perda Pesantren.
“Nah ketika saya jadi ketua fraksi waktu itu, menagih pada gubernur, mana naskah akademiknya. Kita siap bahas,” tuturnya. (A.Jaelani/FP/Adv)