INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), terkait isi pasal 7 huruf m, tentang persyaratan Bakal Calon (balon) dimana calon petahana wajib menyertakan laporan pertanggung kawaban anggaran selama dua tahun terakhir yang ditanda tangani Inspektorat Kabupaten Indramayu, hal itu tidak diperlukan. Pasalnya Perda Nomor 5 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkades serentak di 138 desa pada tahun ini, sebenarnya tidak menyertakan apa yang disebutkan pada pasal tujuh huruf m tersebut.
Pernyataan tersebut ditegaskan, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, DR. Dudung Indra Arieska, SH, MH, usai melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkades untuk wilayah Ex Kawedanan Haurgeulis, yang dihadiri Muspika Gantar, Haurgeulis. Anjatan, Sukra dan Patrol, berikut Kepala Desa, Ketua BPD juga Ketua Panitia Pilkades, bertempat di aula Kantor Desa Patrol, Jum’at (22/9).
“Perda Nomor 5 tahun 2017, sebenarnya tidak menyebutkan tentang penyertaan pertanggung jawaban penggunaan anggaran bagi calon petahana, yang ditanda tangani inspektorat,” tegasnya.
Dudung menjelaskan, ketika dilakukan pembahasan di Pansus DPRD tentang Perda yang akan diajukan kepada Propinsi untuk difasilitasi dan evaluasi, tidak mencantumkan kalimat dimaksud, meski dalam perjalanannya pihak Inapektorat mengajukan persyaratan Balon Kuwu, yakni calon kuwu petahana wajib menyertakan surat keterangan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dua tahun anggaran terakhir yang ditanda tangani inspektur Kabupaten Indramayu.
Karenanya, lanjut Dudung, hal itu tidak masuk dalam pembahasan DPRD dan evaluasi Pemprov Jabar, maka pihaknya tidak memasukan permasalahan tersebut, dan jika Perda tersebut harus dilakukan perubahan terkait pont itu butuh waktu lama tidak bisa instant dalam waktu sehari atau dua hari saja.
“Saya juga heran kenapa permasalahan itu bisa masuk dalam Perda,” ungkapnya.
Dikatkannya, dengan tidak dicantumkannya kalimat itu maka sedang dilakukan upaya hukum oleh pihak yang memahami hukum, dimana pihaknya dituduh menghilangkan salah satu pasal dalam Perda No.5 tahun 2017.
“Kami dituduh menghilangkan pasal dan saya menjadi salah satu yang turut tergugat,” ujarnya.
Menyinggung tentang anggaran Pilkades, Dudung, mengatakan, penyelenggaraan Pilkades untuk tahun 2017 dibiayai oleh APBD dan ini kali pertama terjadi di Kabupaten Indramayu, akan tetapi manakala terdapat kekurangan maka bisa dibantu dari APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing dengan besaran disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan Pilwu secara logis.
“Biaya tersebut sudah dianggarkan dari APBD dengan rincian sesuai kebutuhan Pilkades dan ini yang pertama kali terjadi di Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Terkait