BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota Pansus 3 DPRD Propinsi Jawa Barat, Kasan Basari, mengungkapkan, penyusunan Raperda Perubahan ke tiga tentang Penyelenggaraan Perhubungan dilakukan menyesuaikan dengan lahirnya UU Cipta Kerja.
“Raperda ini dibahas untuk menyesuaikan kondisi kekinian seiring dengan lahirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Maret 2022.
Mengingat penting untuk disinkronkan dengan peraturan-peraturan perundangan undangan terbaru, maka bagaimana Perda ini bisa efektif mengatur persoalan lalu lintas dan angkutan jalan, transportasi Laut , udara, serta sistem pengaturan lainnya yang semuanya akan berdapak pada perkembangan dan kemajuan perekonomian bagi masyarakat.
Ia menegaskan, jika Pemprov Jabar tidak segera menyesuaikan dengan aturan yang baru, maka akan berdampak pada aktifitas masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan di Jawa Barat.
“Semoga Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang baru ini akan memberikan dampak manfaat yang sangat konkrit untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya. (Red).