PolitikFokus ParlemenRaperda Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan Menyesuaikan UU Cipta Kerja

Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan Menyesuaikan UU Cipta Kerja

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota Pansus 3 DPRD Propinsi Jawa Barat, Kasan Basari, mengungkapkan, penyusunan Raperda Perubahan ke tiga tentang Penyelenggaraan Perhubungan dilakukan menyesuaikan dengan lahirnya UU Cipta Kerja.

“Raperda ini dibahas untuk menyesuaikan kondisi kekinian seiring dengan lahirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Maret 2022.

Mengingat penting untuk disinkronkan dengan peraturan-peraturan perundangan undangan terbaru, maka bagaimana Perda ini bisa efektif mengatur persoalan lalu lintas dan angkutan jalan, transportasi Laut , udara, serta sistem pengaturan lainnya yang semuanya akan berdapak pada perkembangan dan kemajuan perekonomian bagi masyarakat.

Ia menegaskan, jika Pemprov Jabar tidak segera menyesuaikan dengan aturan yang baru, maka akan berdampak pada aktifitas masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan di Jawa Barat.

“Semoga Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang baru ini akan memberikan dampak manfaat yang sangat konkrit untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya. (Red).

ads

Baca Juga
Related

Tunggu Status Kilang Balongan Aman, Polisi Lakukan Olah TKP

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan...

Ratusan Warga Desa Arjasari Terima Sertifikat Gratis

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Masyarakat Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu...

Cawabup Lucky Hakim Siap Promosikan Mangga Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Calon Wakil Bupati Indramayu, Nomor Urut 4, Lucky...

Ngamuk Serang Warga Pemuda Diamankan Polisi

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Dianggap meresahkan warga, seorang pemuda yang memiliki gangguan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu