BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Kasan Basari, masuk dalam jajaran Pansus 3 membahas Raperda Pemprov Jabar tentang penyelenggaraan perhubungan.
Keterlibatan wakil rakyat Dapil Jabar 12 ini, sebagai bentuk keterwakilan politisi Pantura dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan Perhubungan di Jawa Barat.
“Saya masuk dalam jajaran Pansus 3 DPRD Propinsi Jawa Barat guna membahas Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan,” kata Kasan kepada awak media.
Menurutnya, Raperda pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan dibuat untuk memberikan kepastian hukum, penegakan hukum dan pedoman terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi
yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, maka akan memproteksi aktifitas perekonomian masyarakat Jawa Barat secara jelas,” terang Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu ini.
FOKUS BACA INI JUGA :http://fokuspantura.com/gubernur-jabar-jawab-pandangan-umum-fraksi-fraksi-atas-empat-raperda/
Ia menegaskan, terdapat ketentuan peralihan dalam pasal 316 yang patut untuk diperhatikan bersama bahwa
seluruh perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
“Catatan ketiga, dalam waktu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi badan usaha secara bertahap,” tuturnya.
Ia berharap, pembahasan Raperda nanti akan memberikan manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.(Red)