INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan PT. PLN melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Kepedulian / Kontribusi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I di Lingkungan PLTU Indramayu 2 X 1000 MW yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Senin (11/08/2017).
Hal itu dilakukan sebagai implementasi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Sehingga adanya kebijakan ini, maka seluruh Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia wajib mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah atas nama
Pemkab Indramayu menjelaskan, maksud dan tujuan Nota Kesepakatan adalah sebagai pedoman dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam penyelenggaraan program-program dukungan terkait kegiatan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 x 1000 MW serta kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, ruang lingkup Nota Kesepakatan itu meliputi penanganan dampak lingkungan atas Kegiatan Pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW, pemanfaatan tenaga kerja lokal dan atau tenaga kerja berasal dari Kabupaten Indramayu, sesuai dengan tingkat keahlian (skill) yang dikuasai / dimiliki Calon Tenaga Kerja (CTK) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelatihan tenaga kerja yang berasal dari Indramayu yang dilakukan oleh pihak PLN dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia terkait pelaksanaan Pembangunan PLTU 2, sesuai formasi dan keahlian yang diperlukan, dengan tempat pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) maupun di Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA).
Selain itu juga Nota Kesepakatan ini dilakukan untuk memberikan dukungan untuk pemulihan mata pencaharian dan standar hidup kepada Warga Terdampak Proyek (WTP), pemberdayaan masyarakat melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), memberikan kesempatan yang sama kepada Pengusaha Lokal untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan Proyek PLTU Indramayu 2×1000 MW, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di PT PLN (Persero), bantuan infrastruktur jalan dan irigasi di lingkungan Proyek PLTU Indramayu 2 x 1000 MW (Desa Patrol Baru, Desa Mekarsari Kecamatan Patrol dan Desa Sumuradem Kecamatan Sukra), serta bantuan hukum apabila timbul gugatan dari pihak ketiga terkait dengan pelaksanaan dan pembangunan PLTU Indramayu 2×1000 MW.
“Kita berharap PLTU 2 X 1000MW ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indramayu, dan proses yang dilalui juga kami harapkan bisa berjalan lancar tanpa ekses,” katanya.
Sementara itu Plt.General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, A. Daryanto Ariyadi menjelaskan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelayanan dan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Proyek PLTU Indramayu 2X1000 MW di Kecamatan Patrol dan Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat Indramayu.
Daryanto menambahkan, dalam pelaksanaan pengadaan tanah telah selesai di akhir 2016 dan awal 2017, berbagai persyaratan dari pemberi pinjaman sudah dan sedang dipenuhi melalui dokumen Land Acquisition Plan dan hasil Focus Group Discussion (FGD) dimana PLN berkomitmen untuk berkontribusi kepada seluruh masyarakat Indramayu.
Terkait