Hukum & KriminalRampok Bersenjata Api Beraksi Gasak Ro 300 Juta

Rampok Bersenjata Api Beraksi Gasak Ro 300 Juta

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang memakai senjata api dan bergerombol bak aksi mafia di film hollywood mencegat korban di Blok Kaso Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Senin (07/08).

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, SH, SIK didampingi Kasubag Humas Polres Majalengka, AKP Romdani, SH mengatakan dari 2 (dua) orang tersangka nama inisial, DN (tertangkap) warga Blok Jumat Rt 003 Rw 001 Desa Kodasari, Kecamatan Ligung, Kabupten Majalengka, AG (tertangkap) penduduk blok Dolog Rt 012 Rw 004 Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Kita masih kejar 11 orang masuk DPO, dalam tindak pidana curas yang mereka lakukan, mereka memakai senjata api dan pistol,” ungkap AKP Rina saat ekpose di Mapolres Majalengka, Senin (07/08).

Dikatakan dia, dari pelaku yang tertangkap diamankan satu buah Tas warna hitam, satu buah Dompet warna coklat, satu buah Jaket Levis, satu buah handphone merk samsung Duos warna biru dongker, satu buah dus box handphone merk Lava dan satu buah handphone warna emas digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dikatakan dia, kedua tersangka melakukan aksinya dengan melakukan dengan cara Korban Arizan,SH bin Basyiah, dan Abdul Azis dan Sutanto dicegat atau dihadang oleh 10 (sepuluh) orang pelaku yang memakai 5 unit kendaraan sepeda motor.

“Dua orang pelaku telah menodongkan senjata api jenis pistol kepada korban, setelah itu dua orang pelaku lagi merampas ransel milik korban yang berisikan pecahan uang seratus ribu dengan jumlah Rp 300 juta,” ungkap AKP Rina.

AKP Rina mengatakan, kemudian pelaku lain juga mengambil dua buah dompet warna hitam yang berisikan KTP, SIM, ATM dan dua buah Hp milik Korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terasangka DN dan AG dikenakan pasal 365 KUHP Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman Selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

“Sementara yang 11 (sebelas) orang masih DPO atau dalam pengejaran,” pungkasnya. (Anugraha)

ads

Baca Juga
Related

Dihadapkan Wakil Rakyat, Bupati Nina Paparkan Visi Indramayu Bermartabat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyampaikan sambutan perdana terkait...

Lagi, Kepala Dinas dan Kepala Desa Diadukan ke Bawaslu Indramayu 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati...

Bacabup Gori Sanuri Konsisten Tawarkan Konsep Indramayu Darussalam

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Nama Gori Sanuri, sudah tidak asing lagi dimata...

Waspada Buku Kampanye LGBT Beredar

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menerima laporan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu
Verified by MonsterInsights