INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus Sup alias Begeg alias Bocek (31) pelaku pembunuhan penghuni kos kosan di Jalan Pahlawan Indramayu yang merupakan wanita malam.
Pelaku pembunuhan diduga wanita PSK tersebut seorang pria telah beristri dengan dua anak warga Blok Ciwatu, Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Ia tega menghabisi nyawa S (21 tahun), warga Koja, Jakarta Utara.
Pelaku meninggalkan korban dengan luka di leher bekas cekikan di kamar kost di jalan Pahlawan, Blok Kirjan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Minggu 23 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Bocek ditangkap saat bersembunyi di sebuah pekuburan Sukmajaya, Blok Jagung, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang.
“Tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di kawasan kebuyutan Sukmajaya, Blok Jagung, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang setelah melakukan tindak pembunuhan terhadap korban, ” ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah di Mapolres Indramayu, Senin, 24 Oktober 2022.
Dijelaskan Lukman, peristiwa itu bermula saat tersangka memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi Mi Chat, sehingga terhubung dengan korban, pada Minggu (23/10/2022) pukul 00.00 WIB. Tersangka dan korban kemudian menyepakati tarif sebesar Rp 300 ribu. Mereka kemudian bertemu di kamar kos korban di Jalan Pahlawan, Kecamatan Indramayu sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat bertemu, tersangka mengaku tidak memiliki uang. Dari kesepakatan tarif sebesar Rp 300 ribu itu tersangka hanya memiliki uang Rp 51 ribu. Mengetahui itu, korban marah dan mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung tersangka. Dan saat itu juga tersangka mencekik korban.
” Dari keterangan tersangka, korban saat itu sempat melawan dengan menggigit dadanya. Merasa sakit, lalu tersangka semakin kuat mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia, ” ujarnya.
Mengetahui korbannya meninggal dunia, tersangka yang sudah nafsu syahwatnya di ubun ubun malah melakukan tindakan pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban serta menciumnya. Puas akan aksi cabulnya, lalu tersangka mengambil handphone milik korban dan kabur. Hingga pelariannya dihentikan polisi di areal pekuburan itu.
” Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Lukman.
Terkait