INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, terus melakukan upaya peningkatan sistem penyelenggaraan proyek pekerjaan infrastruktur, salah satunya dengan melakukan penguatan pengawasan terhadap penerapan anggaran yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan Kabid Jalan DPUPR Kabupaten Indramayu, dengan mengambil langkah strategis dalam hal penegakan aturan berupa surat teguran terhadap salah satu pelaksana pekarjaan yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga bisa dijadikan pelajaran bagi perusahaan penyedia jasa agar memperhatikan ketentuan yang tertuang pada dokumen kontrak kerja.
Menanggapi hal itu, Direktur CV EPJ, AR, didampingi pelaksana lapangan Bombom, Jum’at (1/7/2022) mengatakan, pihak penyedia jasa secara umum sudah menguasai teknis kerja dilapangan, namun begitu tetap membutuhkan pengawasan pada penyelenggaraan proyek, karena tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian yang dilakukan pada pelaksanaan pekerjaan dan jika didapati demikian maka pihak penyedia jasa akan mendapatkan konsekwensi atas kelalaian tersebut.
“Kami siap menerima konsekwensi jika didapati ada kesalahan dilapangan yang mungkin tidak sesuai specifikasinya,” ujarnya.
AR mengatakan, tentang adanya surat teguran, itu merupakan sikap tegas yang diambil oleh DPUR guna meluruskan kekeliruan yang terjadi dilapangan, dengan begitu pihaknya akan melakukan pembenahan baik dalam hal manajemen perusahaan maupun teknis kerja dilapangan, sehingga konsekwensi apapun harus diterima perusahaan sebagai langkah perbaikan kedepan.
“Kami apresiasi teguran Dinas PUPR untuk kami jalankan sesuai ketentuan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, DPUPR Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan surat teguran 1 kepada CV. EPJ selaku pelaksana pekerjaan betonisasi di Desa Anjatan Baru, yang diduga tidak sesuai dengan specifikasi yang sudah tertuang dalam dokumen kontrak.
Kabid Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, Rizal Nasution, mengatakan, pihaknya akan melakukan sikap tegas yang diawali dengan teguran secara tertulis kepada CV. EPJ, selaku pelaksana pekerjaan Sub Kegiatan Renovasi Jalan Blok Gadel 1 Desa Anjatan Baru Kecamatan Anjatan, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Kontrak Nomor: 602/3295.22/SPK/DPUPR/2022, sekaligus melakukan pemanggilan Direktur CV. EPJ guna menghadap ke Kantor DPUPR.
“Kami sudah mengeluarkan surat teguran 1 dan melakukan pemanggilan Direktur CV. EPJ,” ujarnya, melalui pesan Whatsapp, Kamis (30/6/2022).
Rizal juga mengatakan, untuk selanjutanya, akan dilakukan pemeriksaan dilapangan dan penghitungan item pekerjaan untuk dilaksanakan amandemen kontrak berupa pengurangan nilai kontrak dan lain sebagainya sesuai dengan aturan.
“Kami akan crossceck langsung dilapangan, sebagai bahan dikeluarkannya amandemen, sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Terkait