BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Propinsi Jawa Barat, melakukan advokasi dan pendampingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang Sanah Suryani warga Pasir Congcot RT.004 RW. 002, Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui, Sanah Suryani merupakan pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan oleh oknum agen pemberangkatan PMI tanpa melalui prosedur resmi ke negara Arab Saudi.
H merupakan agen / sponsor yang dikenali oleh korban dengan nomor handphone 0818-1812-5*** dan menggunakan Paspor nomor C8503878. Kini kondisi Sanah Suryani sedang sakit dan meminta kepada pihak kelurga untuk bisa pulang ke tanah air, namun pihak keluarga harus menyediakan anggaran sebesar Rp50 juta sebagai uang pengganti agen.
“Nyonya Sanah Suryani saat ini kondisinya sedang sakit di Arab Saudi, dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia,” kata Ketua LPBH PWNU Jawa Barat, Mahpudin, kepada awak media, Selasa, 5 April 2022.
Tim Hukum LPBH PWNU sebagai penerima kuasa dari suami korban, akan memperjuangkan nasib keluarga korban agar tidak dibebankan kewajiban denda sebesar Rp50 juta, sehubungan dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini.
Menurutnya, bahwa kondisi klien di negara Arab Saudi sedang sakit disampaikan suaminya dan juga disampaikan langsung kepada Ketua LPBH PWNU Jawa Barat melalui pesan suara whatsapp. setelah korban mengabarkan melalui Social Media Facebook dan memberitahukan keinginannya untuk bisa pulang ke Indonesia.
Tim Kuasa Hukum LPBH PWNU Jawa Barat, secara resmi sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui JABAR QUICK RESPONSE untuk dapat memproses kepulangan Istri Uce yang sudah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa keluarganya serta meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti oknum agen dari korban Trafficking tersebut.
“Kami berharap, Pemprov Jabar dan pihak kepolisian serta BP2MI dapat menindaklanjuti surat permohonan kami,” pungkasnya.
Terkait