INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu,Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial N (38 tahun), warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Wanita berparas cantik ini diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu. Selain ratu sabu, polisi juga menangkap D (38 tahun), pria asal Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Keduanya, saat menjalankan bisnis haram tersebut, omzetnya cukup besar. Bahkan dari tangan keduanya, polisi menyita sabu sebanyak 82 paket kecil seberat 100 gram siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
“Keduanya berhasil kita amankan di depan palang pintu rel kereta api Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dan di rumah terduga D di Desa Jatimulya, Blok Pedati, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, ” terang Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Senin (25/10/2021).
Dibekuknya kedua pelaku tersebut, bermula saat polisi menerima laporan akan ada transaksi antara pemasok sabu dari luar kota Indramayu dengan dua orang tersangka. Usai menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, di lokasi yang ditujukan perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, akan ada transaksi barang haram.
“Dari TKP mereka kita bawa ke Polres untuk pendalaman kasus tersebut, ” ucapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, polisi mendapati satu nama lain berinisial A. Mendapati keterangan tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba langsung bergerak untuk menangkap A. Hanya saja keburu kabur. A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena perbuatannya, N dan D terancam masuk penjara dengan hukuman 5 sampai dengan 20 tahun pidana denda 1 sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” tegasnya.