INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Empat bulan lebih peristiwa ledakan empat tangki milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, masih belum tuntas dan kini kembali dipersoalkan. Pasalnya penanganan ganti rugi untuk warga terdampak baik materil maupun immateril masih menyisahkan banyak pertanyaan warga.
Hal itu terungkap dalam acara Workshop Mediasi dan Managemen Isu Pasca Kebakaran Balongan PT Pertamina yang diselenggaranakan secara virual oleh Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN), Sabtu,(21/8/2021).
Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut Corporate Secretary Subholding Refining and Petrochemical PT KilangPertamina International, Ifki Sukarya, Komisioner Ombudsman, Heri Susanto, Pakar Hukum Pidana dan Ekonomi, Suparji Ahmad, Pengamat Sosial dan Direktur Puskaptis, Husni Yazid, Asda 2 Setda Indramayu, Maman Kostaman dan enam perwakilan warga manyarakat Kecamatan Balongan.
Fokus Baca Ini Juga : Ledakan Tanki RU VI Balongan, 21 Korban Dilarikan ke RS
“PT Pertamina segera melakukan upaya kongkrit terhadap kewajiban ganti rugi kepada warga terdampak, karena unsurnya sudah memenuhi jangan ditunda – tunda,” ungkap Pakar Hukum Pidana dan Ekonomi, Suparji Ahmad saat menanggapi workshop tersebut.
Gelaran acara tersebut merupakan respon cepat Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta tidakan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal ini PT Pertamina Balongan dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu dan investigasi Inisiatif dugaan Maladministrasi dalam pelayanan publik pengelolaan kilang minyak PTPertamina Balongan Indramayu.
“Workshop ini merupakan rangkaian bentuk investigasi Ombudsman dalam menindak lanjuti laporan masyarakat baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, sudah dua minggu ini kami menurunkan tim melalui LSIN untuk mewawancarai warga korban dan beberapa pihak yang terkait,” kata Komisioner Ombudsman, Heri Susanto.
Fokus Juga Baca ini : Lagi, Satu Korban Ledakan Tangki Pertamina Balongan Meninggal Dunia
Menurutnya, dalam mengambil kesimpulan atas persoalan yang ditangani pasca ledakan kilang Balongan, Ombudsman sejak awal sudah menyampaikan rekomendasi baik kepada Kepolisian maupun yang lainnya untuk segara mengungkap kasus pidana atas kelalaian yang saat ini sudah pada proses penyidikan di Mabes Polri.
Sumber – sumber yang diperoleh Ombudsman dalam melakukan invetigasi saat ini yakni dari empat sumber diantaranya Pertamina meliputi PT Pertamina, PT KPI dan Humas Pertamina RU VI Balongan, selanjutnya melakukan penggalian informasi dari Pemkab Indramayu melalui BPBD Indramayu dan Kepala Desa terdampak, selanjutnya wawancara bersama masyarakat dan warga terdampak serta membaca publikasi media sejak awal kejadian hingga penanganan pasca kebakaran.
“PT Pertamina harus segera memastikan penyelesaian ganti rugi untuk segera dilakukan dan jangan ditunda – tunda serta memastikan kejadian ledakan kebakaran kilang tidak terjadi kembali,”pinta Heri.
Semenetara itu, Perwakilan Tokoh Pemuda, Taufiqurahman, mengungkapkan, adanya penyumbatan dan kebuntuan informasi antara pihak pertamina dengan warga terdampak, hal itu terbukti dari adanya perebedaan besaran angka ganti rugi yang diterima warga Desa Sukaurip Blok Wisma Jati dengan warga Desa Balongan Blok Kesambi.
Menurutnya, satuan harga yang ditetapkan oleh Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Pertamina Balongan harus dikaji ulang, mengingat penetapan angka satuan tersebut tanpa kesepakatan dengan kedua belah pihak bahkan tidak ada ruang bagi warga untuk melakukan upaya banding.
“Apalagi bukti besaran angka ganti rugi tidak diberikan kepada warga, termasuk penyelesaian terhadap ganti rugi Fasilitas Umum (Fasum) untuk rehab kerusakan Masjid, yang diterima tidak sesuai dengan perbaikan yang sudah dilakukan pengelola Masjid,” kata Opik panggilan akrab Taufiqurahman.
Opik meminta Ombudsman agar berpihak kepada warga terdampak, bahkan pihaknya akan menambahkan data pendukung lainnya guna memperkuat ihwal penanganan PT Pertamina RU VI Balongan yang lambat dan tidak memiliki standar operasional penanganan secara jelas.
Terpisah, Corporate Secretary Subholding Refining and Petrochemical PT KilangPertamina International, Ifki Sukarya, dalam sambutanya, menyambut baik acara yang digelar oleh Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN), dalam mengemukakan isu terkini terhadap penanganan dampak ledakan empat tangki kilang Balongan beberapa bulan lalu.
Ia mengaku sangat menghormati rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Ombudsman untuk perbaikan pelayana publik bagi PT Pertamina terhadap kewajiban bagi warga terdampak ledakan.
“Mohon maaf kami tidak bisa mengikuti sampai selesai, tetapi pada prinsipnya catatan Ombudsman akan ditindak lanjuti,” kata Ifki dalam paparan singkatnya.