INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Desa Tanjungpura Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, menggelar pisah sambut dan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa (Kuwu) periode 2021-2027 di aula kantor Desa Tanjungpura Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Sertijab Kuwu Desa Tanjungpura dari Penjabat sementara (Pjs) Kuwu, Tarsilah kepada Kuwu definitif, Didi Rohadi di gelar dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan dihadiri oleh Forkopimcam Karangampel, perangkat desa, BPD, LPM, RT/RW, kader PKK, Karang Taruna dan tamu undangan lainnya.
Plt. Camat Karangampel Roshadian Purnama dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kuwu yang baru, untuk segera melaksanakan semua program yang sudah dipersiapkan untuk membangun desa Tanjungpura yang lebih baik dan mampu membawa kemakmuran bagi masyarakat.
“Di kepemimpinan yang baru ini, mudah-mudahan semua komponen masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah desa bisa membawa desa Tanjungpura yang lebih maju dan bisa menjadi contoh bagi desa lain. Penggunaan anggaran yang transparan, dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam membangun desa menjadi lebih baik,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada Kuwu definitif untuk tidak sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang ada saat ini.
“Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan Permendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa serta Perbup 64A tahun 2020,” ucapnya.
Rosha menjelaskan, dalam Permendagri No 83 tahun 2015 dipertegas dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, ayat (1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara pada Pasal 5 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ketentuan ayat (2) bahwa Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.
Ketentuan ayat (3) menyebutkan Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Ketentuan ayat (4) bahwqe Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf B, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
“Pada Perbup 64A tahun 2020 juga ditegaskan kembali dengan adanya pernyataan dari Balonwu dalam memenuhi pesyaratan pendaftaran Balonwu untuk tidak akan memberhentikan dan mengangkat pamong tiga bulan setelah dilantik,” jelasnya.
Sementara itu, Pjs. Kuwu Desa Tanjungpura, Tarsilah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih serta permohonan maaf kepada seluruh warga serta perangkat dan staf desa yang menjadi mitra kerja ketika masih menjabat Kuwu.
“Saya secara pribadi selaku Pj Kuwu yang lama mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat desa Tanjungpura yang telah membantu dan mendukung saya selama saya menjabat disini. Dan saya memohon maaf jika selama saya bertugas terdapat banyak salah dan hal-hal yang kurang berkenan di hati. Saya ucapkan, selamat bertugas kepada Kuwu yang baru, semoga dibawah kepemimpinan Didi Rohadi bisa membangun Desa Tanjungpura ini lebih maju dan menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan lebih baik lagi,” ucapnya.
Senada, Kuwu Desa Tanjungpura yang baru, Didi Rohadi mengucapkan terimakasih kepada Pj Kuwu Tarsilah yang sudah menjalankan roda pemerintahan desa Tanjungpura tetap berjalan dengan baik sejak kekosongan kepemimpinan karena habis masa jabatan kuwu lama hingga sampai terpilihnya kuwu baru hasil Pilwu serentak periode 2021-2027.
“Saya selaku Kuwu Desa Tanjungpura yang baru mengucapkan terimakasih kepada Pj Kuwu yang sudah menghantarkan Desa Tanjungpura ke proses Pilwu serentak dengan aman lancar dan damai. Dan saya juga berterimakasih kepada warga masyarakat yang sudah memberi amanah (kepercayaan) kepada saya untuk memimpin Desa Tanjungpura enam tahun kedepan,” ucapnya.
Ia menuturkan, keberhasilan pembangunan desa perlu komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mencapai kesuksesan kemajuan desa Tanjungpura.
“Untuk masalah program kedepan ini sedang persiapan dan pengkajian di RPJMDes,” tuturnya.
Sejak dilantiknya menjadi Kuwu Definitif oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina pada Senin (16/08) lalu, dirinya sudah melakukan blusukan ke tiap-tiap RT untuk mengetahui langsung kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat terutama sampah dan infrastruktur pertanian yang ada di Desa Tanjungpura.
“Dari hasil peninjauan kami bersama perangkat desa, sekitar 90% infrastruktur pertanian rusak parah dan perlu segera dilakukan perbaikan. Sehingga program kami kedepan, akan difokuskan pada penanganan sampah dan saluran irigasi. Karena mayoritas masyarakat desa Tanjungpura adalah petani,” jelasnya.
Kuwu Didi Rohadi mengajak dan meminta dukungan dari semua pihak, baik masyarakat, para tokoh dan semua perangkat desa Tanjungpura saat ini, untuk bersama-sama bersinergi membangun Desa Tanjungpura yang lebih baik lagi.
“Insya Allah, pemerintah Desa Tanjungpura akan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Mari kita bersatu bahu-membahu, bersinergi membangun Desa Tanjungpura agar tidak tertinggal dan sejajar dengan desa lain baik dalam pembangunan, SDM maupun lainnya.” Pungkasnya.