INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tudingan yang diarahakn Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terhadap dugaan belum mengembalikan keuangan ke kas negara terkait temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,6 miliar, dinilai tidak benar dan perlu diluruskan.
Sebelumnya, seperti yang di lansir media Cuplik.com, edisi 19 Juni 2021 dengan judul “Pembangunan RS MA Sentot Tahun 2019 Diduga Terjadi Kelebihan Pekerjaan” merilis GNPK RI Indramayu soroti pembangunan rawat inap VIP dan rawat inap kelas 1 Rumah Sakit M.A Sentot Patrol tahun 2019.
Dari data hasil investigasi yang dikumpulkan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, pada pekerjaan tersebut diduga terdapat temuan hasil pekerjaan. Sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran kepada kas negara.
Pada pekerjaan pembangunan fasilitas RS M.A Sentot Patrol memakan anggaran sekitar Rp. 22 miliar. Dan diduga terdapat temuan sekitar Rp. 1.6 Miliar.
Bahkan, dari informasi yang diterima oleh GNPK RI Kabupaten Indramayu sebagian kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan ke kas negara.
“Hasil investigasi kami dilapangan, pihak tersebut diduga baru mengembalikan ke kas negara sekitar Rp. 480 juta per bulan Juni tahun 2020,” kata Djaja Dj, Sabtu (19/06/2021).
Direktur RSUD MA Sentot Pantura Patrol, Kurniawan, mengatakan, catatan rekomendasi BPK terkait hasil pemeriksaan internal tahun 2020 lalu sudah ditindaklanjuti bersama tim Inspektorat Kabupaten Indramayu sejak catatan rekomendasi tersebut dikeluarkan.
Sebagai obyek yang menjadi catatan BPK, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan RS MA Sentot Pantura Patrol yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 22 miliar.
“Temuan BPK keluar sekitar bulan Mei kami langsung kordinasi dengan Inspektorat dan sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK sebesar Rp1,6 miliar,” tuturnya Kepada awak media, Minggu, (20/6/2021).
Ia menjelaskan, pengembalian kewajiban terhadap catatan dan rekomendasi BPK yang disetorkan kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu melalui nomor rekening 0003948706001 menjadi tiga tahap, diantaranya sebesar Rp480,1 juta pada 17 Juni 2020, sebesar Rp500 juta pada tanggal 18 Agustus 2020 dan sebesar Rp620,3 juta pada tanggal 24 Agustus 2020.
“Sebelum masa tenggang waktu kewajiban untuk mengembalikan sisa pembayaran sebagaimana catatan BPK, kami sudah selesaikan dan sudah clear dilengkapi berita acara dari Inspektorat,” terangnya.
Terkait