INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-Sebanyak 41 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Indramayu kembali mendapat suntikan bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2021 ini.
Usulan rehab sekolah yang kondisinya sudah tidak layak untuk proses KBM tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 dengan sistem pelaksanaan pekerjaannya melalui proses lelang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Malik Ibrahim, mengatakan, bahwa anggaran yang akan digunakan untuk rehab puluhan gedung SD tersebut, sebesar Rp 24.041.520.000,- yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
Malik membenarkan jika untuk tahun ini, nilainya jauh lebih kecil dari tahun 2020 lalu, di karenakan pada tahun ini, Disdik hanya merehab 41 sekolah.
“Ditahun ini, jumlah SD yang akan direhab, jauh lebih sedikit, yaitu hingga 41 SD, sehingga anggarannya pun lebih kecil dibanding pada tahun 2020 lalu yang proses pelaksanaannya secara swakelola,” tuturnya saat dihubungi Fokuspantura.com melalui sambungan telepon.
Meski jumlah rehab sekolah yang bakal mendapatkan kucuran dana DAK pada tahun ini lebih kecil, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang selalu mendukung terhadap sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Indramayu agar lebih baik.
Ketika ditanya, kapan pelaksanaan rehabnya digelar, ia menjelaskan, diperkirakan sekitar bulan Mei atau Juni 2021, karena hingga saat ini, proyek tersebut masih dalam proses lelang LPSE. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan rehab pada tahun sebelumnya, dipercayakan kepada pihak komite sekolah, sehingga pelaksanaanya tidak menunggu proses lelang.
“Mudah-mudahan, proses lelangnya berjalan cepat agar pelaksanaan rehab dipuluhan SD tersebut bisa cepat digelar,”harap malik.
Dipaparkannya juga dari 41 bangunan sekalah dasar (SD) yang akan mendapatkan penanganan rehab, merupakan SD yang telah diusulkan sejak tahun sebelumnya (2020-red). Kondisi puluhan SD tersebut, sangat layak untuk mendapatkan bantuan rehab, sehingga oleh Disdik Indramayu dibuatlah pengajuan untuk mendapatkan program rehab.
“Puluhan sekolah itu kondisinya layak untuk mendapatkan bantuan rehab, maka Disdik mengusulkan dan berhasil meski hanya 41 sekolah yang mendapatkan bantuan dari DAK,”paparnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa saat ini tahapannya masih dalam penyusunan anggaran sehingga tender/lelang, penetuan sekolah penerima merupakan hasil dari sinkronisasi data Dapodik sehingga sekolah dituntut untuk menyajikan data real tentang kondisi sarana dan prasarana melalui sistem Dapodik.
Terpisah, Pemerhati Dunia Pendidikan dari Lembaga Missi Reklassering Sandi Brata RI Kabupaten Indramayu , Didi Rasidi mengatakan, penanganan gedung SD yang kondisinya sudah tidak representatif, merupakan hal yang positif. Oleh karenanya, agar di Indramayu tidak ada lagi gedung SD yang tidak nyaman untuk dijadikan tempat belajar mengajar, maka tiap tahun pihak Disdik harus rutin mengecek ke lapangan.
“Khususnya untuk gedung SD yang berada diwilayah pelosok harus turut mendapatkan perhatian, karena bukan tidak mungkin SD dipelosok justru kurang terpantau,”kata Didi.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Disdik Indramayu, kendati pada tahun ini hanya 41 sekolah yang mendapatkan bantuan rehab yang bersumber dari DAK, namun upayanya berhasil dan akan dibuktikan pada tahun ini.
“Kami mengapresiasi, kinerja Disdik Indramayu tidak meski muluk muluk harus ratusan sekolah, namun puluhan sekolah pun asal pertahunnya bisa di usulkan ya sangat baik,”katanya.
Pihaknya berharap, penilaian Disdik Indramayu terhadap sekolah yang mendapat bantuan ini harus benar-benar teruji dan layak sekolah tersebut mendapatkan bantuan rehab. Bukan sekedar usulan dari pihak sekolah namun Disdik bisa membuktikan dari hasil monitoringnya dilapangan.
Meski dirinya mengapresiasi kinerja Disdik Indramayu yang berhasil mendapatkan anggaran miliaran rupiah untuk rehab puluhan bangunan sekolah tersebut, pihaknya berharap pengawasan Disdik jangan sebelah mata, artinya Disdik harus tegas kalau ada pihak ketiga pada saat melaksanakan pekerjaannya tidak benar maka wajib diberikan sanksi.
“Disdik harus tegas, kalau ada pihak ketiga yang nakal atau ga bener dalam melaksanakan pekerjaan rehabnya maka catat nama perusahaannya, dan laporkan kepada Bupati agar nama perusahaan tersebut dicoret dari daftar sebagai rekanan untuk selanjutnya,”pintanya.
Dilanjutkannya, DAK didapat berdasarkan usulan yang diambil dari data Dapodik. Pengusulan dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu data Dapodik harus terus di uptade agar sesuai dengan kenyataan dilapangan.
“Kucuran DAK didapat lebih banyak ke pembangunan dan rehabilitasi sekolah maka perlu diawasi oleh Disdik prosesnya,” pungkasnya.