KARANGAMPEL, (Fokuspantura.com), – Sebanyak 23 berkas Bakal Calon Kuwu (Bacalwu) dari enam desa di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dinyatakan lolos verifikasi berkas persyaratan Administrasi Balonwu.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Sub Karangampel, Dadang Oce Iskandar melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karangampel Roshadian Purnama, usai mengadakan pertemuan rapat Penelitian dan Klarifikasi Berkas persyaratan Bacalwu bersama 23 Balonwu dari enam desa yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Selasa, (06/04/2021).
Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan itu selain dihadiri oleh Panitia Pilwu, juga dihadiri ole Kuwu (Kepala Desa), BPD, instansi terkait seperti Pendidikan, Kesehatan, KUA, Camat Karangampel yang diwakili Sekcam Karangampel Roshadian Purnama, Danramil, Kapolsek dan Balon Kuwu.
Menurut Sekcam Karangampel Roshadian Purnama, Penelitian dan Klarifikasi persyaratan administrasi Bacalwu ini berdasarkan pasal 9 ayat 3 pada Peraturan Bupati Nomor : 6.A Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2021.
Dimana pada Pasal tersebut berbunyi, Panitia Pemilihan Kuwu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, Klarifikasi dan penetapan nama bakal calon kuwu dalam jangka waktu 20 hari.
“Alhamdulillah kegiatan verifikasi berkas administrasi Bacalwu dari enam desa yang dibagi menjadi dua sesi, berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Semua berkas persyaratan administrasi 23 Bacalwu dari enam desa, setelah diverifikasi oleh masing-masing instansi dinyatakan komplit,” jelasnya.
Usai tahapan verifikasi berkas Bacalwu, para Bacalwu akan mengikuti tahapan Pilwu selanjutnya yakni penetapan Bacalwu menjadi Calon Kuwu yang akan dilaksanakan pada 21 April 2021 dan tahapan-tahapan pilwu lainnya.
Sekcam Karangampel Roshadian Purnama menghimbau kepada semua Bacalwu agar berfikir jernih dan dewasa serta saling menjaga satu sama lain demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat di masing-masing desa.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan arahan Bupati pada Perbup 6.A Tahun 2020.
“Untuk semua Bacalwu agar bisa mengendalikan pendukungnya dalam menjaga kondusifitas desanya masing-masing agar tetap aman dan tertib. Dan menerapkan Prokes.” Imbaunya.