INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan lingkup pelayanan proses sertifikasi lahan secara serentak untuk semua jenis obyek lahan yakni lahan pertanian yaitu sawah dan pekarangan atau tanah darat, Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada tahun 2021 ini memperoleh kuota 2.000 bidang.
Besaran kuota bidang sertifikat tersebut jauh lebih besar dari target sebelumnya yang hanya mencapai 1.400 bidang SHM
Kuwu Sukra, Damhuri, mengatakan, adanya penambahan kuota tersebut dikarenakan tingginya minat warga untuk melegalisasi kepemilikan lahan atau tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL yang disuguhkan BPN / ATR Kabupaten Indramayu yang difasilitasi Pemdes. Mengingat saat ini, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat atas lahan masing-masing.
“Sebelumnya 1.400 bidang kemudian atas pertimbangan kebutuhan warga untuk tahun 2021 layanan PTSL ada penambahan hingga 2.000 bidang,” kata Damhuri di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Dikatakannya, dari 2.000 bidang yang ditargetkan hingga hari ini sejak dibukanya layanan PTSL awal bulan Pebruari 2021 kemarin, sudah mendaftar lebih dari 1.000 bidang atau hampir mencapai 60 persen, adapun masing-masing bidang dikenakan biaya pendaftaran sebesar 150 ribu rupiah.
Terkait dengan bukti kepemilikan yang belum valid misalkan belum balik nama seperti AJB, hiba atau yang lainnya, maka pihaknya menganjurkan kepada warga agar mengikuti proses penyelesaian kepemilikannya sebelum didaftarkan ke dalam program PTSL.
“Untuk PTSL hanya dibebankan biaya 150 ribu rupiah, adapun untuk urusan penyelesaian bukti kepemilikan yang belum tuntas dilakukan pada proses terpisah dengan pembiayaan berbeda, kemudian jika sudah selesai baru bisa didaftarkan ke PTSL,” terangnya.
Adapun kebijakan lain, lanjut Damhuri, dibuka layanan tanpa biaya khususnya bagi warga yang benar – benar tidak mampu, anak yatim serta perangkat desa termasuk RT / RW, sedangkan untuk penyampaian informasi dilakukan secara terbuka menggunakan pengeras suara keliling ke wilayah desa.
“Tidak ada yang ditutup – tutupi, siapapun boleh mendapatkan pelayanan PTSL dan agar dapat diketahui oleh semua warga kami lakukan penyampaian informasi menggunakan pengeras suara keliling desa,” pungkasnya.