INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan, Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, menjelasakan, pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) bakal digelar pada Rabu, 2 Juni 2021. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi yang dihadiri oleh Plt Bupati Indramayu, bersama unsur Forkominda, Pimpinan OPD dan Para Camat di Pendopo Indramayu, Senin(18/1/2021).
“Opsi pelaksaan Pilwu itu semula tanggal 5 April, 19 Mei dan 26 Mei 2021 dengan membahas beberapa permulaan tahapan,” kata Jajang dikantornya.
Ia menjelaskan, pada saat pembahasan dengan berbagai unsur Pemkab Indramayu, sudah ada sepakat jika pelaksanaan Pilwu harus disegerakan, termasuk dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu jika dilaksanakan pada saat bulan suci Ramadlan nanti. Namun keputusan itu terpatahkan, saat pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu tidak sanggup untuk menyediakan anggaran yang jumlahnya sekitar Rp36 miliar. Termasuk ketika Pilwu akan digelar 19 Mei 2021, enam hari pasca lebaran, pihak keamanan masih dalam posisi operasi ketupat Idul Fithri.
BACA JUGA : Bahas Pilwu, Tiga Kali Rapat, Tiga Kali Rubah Ada Apa ?
“Pada saat awal triwulan kedua itu, keuangan tidak bersedia jika dipaksakan Pilwu digelar pada bulan puasa, karena adanya perusahan sistem kembali ke SIMDA yang membutuhkan waktu sinkronisasi yang lama, bahkan waktu itu langsung kordinasi dengan Direjen Keungan pusat untuk memastikan transfer dana,”terang Mantan Camat Lelea ini.
BACA JUGA : DPMD Indramayu Prediksi Pilwu Serentak Digelar Juni 2021
Dari berbagai pertimbangan tersebut, ahirnya pembahasan waktu pelaksanaan Pilwu disepakati bahwa tahapan Pilwu akan dimulai pada 2 Februari 2021 dengan agenda pembentukan Panpilwu dan akan digelar pencoblosan Kuwu serentak pada 2 Juni 2021 mendatang.
BACA JUGA : Ini Penjelasan Kadis DPMD Indramayu Terkait Pilwu
“Sekarang bagian hukum sedang menyusun regulasi penyesuaian waktu pelaksanaan Pilwu, kami juga ingin segera Pilwu digelar,” tandasnya.
Tahapan pelaksanaan Pilwu itu sendiri, kata Jajang, ada beberapa kegiatan pelaksanaan tahapan yang tidak boleh berbeda dengan ketentuan Perda dan aturan perundang – undangan lain.