INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menyatakan tak ada gugatan perselisihan sengketa perolehan suara hasil Pilkada Indramayu 9 Desember 2020 kemarin.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Indramayu, Fahmi Labib, mengatakan, pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Paslon Pilkada Indramayu sudah dilaksanakan beberapa hari kemarin di KPU Indramayu.
Berdasarkan ketentuan, jika selama tiga hari pasca pleno rekapitulasi perhitungan tingkat KPU Indramayu tidak ditemukan adanya keberatan dari Paslon, maka hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu tersebut dianggap sah.
Bahkan, saat ini pihak KPU Indramayu sudah menyerahkan surat keputusam KPU tentang hasil pleno rekapitulasi perhitungan kepada Paslon masing masing
“Sudah, tinggal pleno penetapan pemenang,” kata Labib kepada Fokuspantura melalui sambungan pesan whatsapp.
Untuk waktu penetapan pemenang Pilkada Indramayu, pihak KPU belum mengagendakan kapan pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan, sebagaimana dalam ketentuan PKPU menjelaskan bahwa agenda penetapan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu akan ditentukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Kabupaten Indramayu tidak masuk dalam register perkara permohonan sengketa perselisihan hasil perhitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Indramayu.
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kabupaten Indramayu nampaknya tidak masuk salam PHP Mahakamah Konstitusi, maka setelah ada kepastian BRPK diterima KPU, pemenang Pilkada sudah bisa ditetapkan,” tuturnya.
Terpisah, LO Paslon Sholawat, Sadar, memastikan jika pihak Paslon Sholat tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pleno penetapan rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU Indramayu, kendati pihak saksi Paslon Shalawat tidak menanda tangani dalam berita acara hasil pleno KPU, namun sejauh ini pihaknya tidak mempersiapkan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi.
“Sejauh ini, kayaknya tidak ada gugatan,” kata Sadar saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat,(18/12/2020) menyebutkan, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring sebanyak 40 pemohon PHP
Pada Rabu 16 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Selanjutnya pada Kamis 17 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.
Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.