INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buntut postingan beberapa akun media sosial Facebook yang diunggah di salah satu Group Netizen Kota Mangga berujung dipolisikan oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Mahpudin.
Ia resmi melaporkan tujuh akun facebook yang telah melakukan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian terkait “Skandal Kelapa Gading” sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2020.
Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyerangan secara pribadi kepada Ketua DPD Partai Golkar Terpilih Musda X, Syaefudin yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
“Ada 7 akun facebook yang kami laporkan hari ini,” ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu, Senin (3/8/2020).
Ketujuh akun facebook itu adalah akun milik Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
Ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Dalam isu tersebut, Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kepala Gading.
Padahal di sana, pihaknya terlibat langsung jika kedua kader Partai Golkar Indramayu tersebut tengah membuat laporan ke Mahkamah Partai terkait persoalan internal di kubu DPD Partai Golkar Indramayu.
BACA JUGA : Ketua Golkar Terpilih Diserang Isu Skandal “Kelapa Gading”
Ia menyayangkan tindakan ketujuh akun FB tersebut, dimana mereka tidak dapat menggunakan media sosial secara bijak melainkan untuk menyerang seseorang secara pribadi dengan berita bohong atau fitnah.
“Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu, jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa,” terang Mahfudin.
Beredarnya isu ini pun menambah panjang polemik yang terjadi di tubuh internal DPD Partai Golkar Indramayu pasca-pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X yang digelar pada 16 Juli 2020 lalu.
Musda itu menghasilkan Syaefudin sebagai ketua terpilih namun dianggap ilegal oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat. Bahkan saat ini persoalan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu sudah dibawa ke Mahkamah Partai untuk diputuskan keabsahan Musda X yang telah digelar.