Fokus NewsFokus PanturaKajari Indramayu Minta Masyarakat Kawal Anggaran Covid-19

Kajari Indramayu Minta Masyarakat Kawal Anggaran Covid-19

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) yang melanda bangsa ini, menguras banyak energi dan anggaran negara guna upaya pencegahan dan penanggulangan, bahkan punishmen atau sanksi bagi daerah yang tidak serius melakukan refocusing anggaran pun telah menanti diterima.

Namun dibalik itu semua, upaya pencegahan tindak pidana korupsi harus tetap dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap anggaran negara yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19, walaupun konon persoalan itu tidak bisa dipidanakan, namun jika indikasi adanya pelanggan yang dilakukan oleh oknum ditengah  wabah pandemi ini begitu kuat, maka hukuman matipun kian menanti bagi koruptor anggaran Pandemi Covid-19.

APBD Indramayu guna penanggulangan Covid-19 sudah mengalokasikan sebesar Rp55,2 miliar melalui Perbup Indramayu nomor 36 tahun 2020. Penggunaan anggaran tersebut harus mendapat perhatian serius dari masyarakat dan seluruh komponen yang ada agar implementasinya dilakukan secara benar, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan, hal yang paling prinsip dalam menggunaan anggaran Covid-19 guna pencegahan tindak pidana korupsi adalah pada pemberian bantuan sosial untuk program jaring pengaman sosial , sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk masyarakat terdampak akibat Virus Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Ia meminta kepada semua pihak, agar memantau dan mengawal pelaksanaan anggaran tersebut sampai kepada target dan sasaran secara tepat, karena anggaran tersebut diserap untuk warga terdampak, dengan jelas nominatif yang diterima serta alamat yang tertera dalam dokumen yang dimiliki oleh Gugus Tugas, sehingga program dan upaya pemerintah daerah betul – betul dapat dirasakan manfaatnya.

“Penerimanya siapa, anggarannya berapa, alamatnya dimana, ini harus benar-benar jelas, tidak fiktif,” kata Douglas saat mengikuti Rakor Persiapan PSBB di Setda Indramayu, Senin,(4/5/2020).

Ia juga akan terus melakukan monitoring terhadap seluruh program anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Termasuk peran serta   media untuk melakukan kontrol sosial agar anggaran tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Teman – teman media juga agar terus melakukan kontrol dilapangan sejauh mana pelaksanaan anggaran Covid-19 di Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GNPK RI Perwakilan Indramayu, Djaja, mendukung langkah yang dilakukan Kajari Indramayu, yang telah memberikan peluang besar kepada masyarakat dan lembaga publik untuk melakukan kontrol sosial dan pemantauan secara langsung dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, beberapa poin adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu salah satunya adanya beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai harapan masyarakat bahkan terkesan mubazir, seperti banyaknya ditemukan lokasi Cek Poin yang tidak diisi oleh petugas secara  lengkap, pembuatan tempat penyemprotan disinfektan di masing-masing kantor OPD tidak maksimal, tumpang tindih bantuan APD kepada para medis di 49 Puskesmas, tumpang tindih bantuan disinfektan dari BUMN kepada Pemkab Indramayu, tetapi oleh OPD tersebut tetap dianggarkan serta anggaran yang diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp25 miliar belum terlihat sasaran manfaatnya.

“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung agar anggaran Covid-19 tidak dikorupsi,” tuturnya.

Ia membenarkan, jika anggaran Covid-19 itu tidak akan bisa dipidanakan oleh siapapun, namun pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar bagi GNPK RI untuk tidak melakukan kontrol sosial atas pemanfaatan anggaran, bahkan menurut Djaja, masih ada celah bagi ormas peduli korupsi tersebut untuk dapat membawa permasalahan tersebut hingga dapat diusut secara tuntas, karena telah banyak ditemukan dugaan bentuk penyimpangan.

“Sebagaimana intruksi Ketum GNPK RI, kami akan terus kawal implementasi anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.

Ia berharap, Tim Gugus Tugas Covid-19 dan seluruh komponen yang berkaitan dengan anggaran Pandemi tersebut, dapat menjalankan pelaksanaan anggaran secara benar, transparan, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral.

ads

Baca Juga
Related

Desa Terdapat Pesantren, Layak Diusulkan Desa Otonomi Khusus

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Pansus Raperda Pesantren DPRD Propinsi Jawa Barat,...

DPMD Indramayu Sebut 14 Desa Lambat Ajukan DD Tahap 2

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu...

Pertamina Lubricants Sales Region III Bagi-Bagi Takjil di 30 Titik

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Pertamina Lubricants - Sales Region III mengadakan berbagai kegiatan...

Hari ini, Fraksi DPRD Indramayu Dibahas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sukses menguasai DPRD Indramayu, Partai Golkar, PKB, PDI...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu