BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap pengaturan proyek PUPR Indramayu bersumber dari anggaran Banprov Jabar 2019, dengan terdakwa Carsa ES kembali menyeret nama Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, ARM yang pada sidang sebelumnya disebut – sebut Jaksa KPK dalam dakwaan.
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan tujuh orang saksi tersebut, tiga orang saksi yakni Supir Terdakwa Carsa ES, Esha Budiyanto, tangan kanan terdakwa Carsa ES, Yahya, kepercayaan ARM, Syafii dan Staf Dinas PUPR Indramayu, Fery Mulyadi secara gamblang, memberikan kesaksian bagaimana peran masing – masing saat dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Bandung. Rabu(8/1/2020) kemarin.
Saksi Yahya dalam keterangannya mengatakan, ia yang ditunjuk terdakwa untuk membuat buku tabungan dan ATM BJB Cabang Indramayu sebagai alat untuk menampung aliran uang untuk ARM yang merupakan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dibantu Staf DPRD Jabar ADS.
Dalam dakwaan jaksa KPK, aliran dana suap untuk Aleg ARM seluruhnya berjumlah Rp8,5 miliar melalui transfer dan tunai. Pada gelaran sidang lanjutan tersebut, Saksi Yahya menyetujui hasil BAP dirinya dihadapan penyidik KPK beberapa waktu kemarin di gedung merah putih Jakarta.
“Saya memiliki tiga rekening di BJB yang semuanya diperintahkan sudara Carsa untuk diberikan kepada ARM dan ADS terkait usaha saudara Carsa untuk mendapatkan proyek di Indramayu yang bersumber dari Bantuan Propinsi Jawa Barat melalui ARM dan ADS, selanjutnya saudara Carsa meminta bantuan untuk mengawal dan meminta bantuannya,” kata Yahya.
Menurut Yahya, buku rekening yang berisi uang transfer suap dari terdakwa Carsa, oleh ARM sudah dikembalikan kepada dirinya pasca OTT KPK berlangsung 14 Oktober 2019 kemarin.
“Jam 6 lebih ARM ke rumah saya ngasihkan buku tabungan dan ATM dia tak ngomong apa – apa, pengembalian buku tabungan itu setelah OTT Bupati Indramayu Nonaktif Supendi,” kata Yahya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Yahya mengaku, buka tabungan dan ATM tersebut digunakan untuk taransaksi yang sebelumnya diberikan kepada ADS staf DPRD Propinsi Jawa Barat. Ia juga membenarkan beberapa keterangan dalam BAP penyidik terkait dana yang ditransfer lewat rekening dirinya untuk Aleg ARM, serta pemberian uang secara tunai dibeberapa lokasi.
“Yang saya ingat diberikan di KFC 100 juta di Bumi Kota Baru Parahyangan, 300 juta di Cafe Bandung,”kata Yahya gugup.
Saksi lain yang menguatkan jika Aleg ARM menerima aliran dana dari terdakwa adalah Syafii orang dekat ARM yang mengaku pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK. Dalam posisinya sebagai tenaga freeline, pesuruh ARM dan kebetulamn sebegai Sekrtetaris Kecamatan Partai Golkar sebelumnya. Ia mengaku kenal dengan terdakwa Carsa sebagai kontraktor dan pengurus partai Golkar. Bahkan pada tanggal 14 Oktober 2019 silam, dirinya sempat komunikasi dengan terdakwa sebagaimana yang diputar ulang oleh Jaksa KPK dalam persidangan tersebut dan ia tidak bisa mengelak dari alat bukti yang dimiliki JPU, bahwa ia mengaku mengenali suara terdakwa saat komunikasi lewat kontak telpon dengan durasi 12 detik.
“Asslamu’ailaikum, ayo ketemu sama saya dulu, bapak dimana, di depan rumah pak haji R saja, belok dulu ya, bawa tas ya ,” tarnskrip komunikasi yang diterjemahkan oleh Syafii menerangkan kepada Jaksa KPK.
Syafii mengaku bertemu dengan supir terdakwa dan menerima sesuatu dari supir terdakwa Nesha dalam bentuk kantong kresek. Bahkan Syafii mengetahui dari penjelasan terdakwa jika dua kresek itu berisi uang, namun mengenai pecahan berapa pihaknya tidak tau.
“Uang tersebut diberikan kepada ARM dikediamnnya, namun waktu saya mau masuk, ada tamu jadi saya ngopi dulu, setelah tamu pulang saya serahkan langsung kepada ARM dengan meneruskan pesan dari terdakwa Ini ada titipan dari pak kuwu Carsa, hanya itu dan diterima barang itu,” papar Syafii dalam kesaksiannya dibenarkan oleh Saksi Esha Budiyanto yang menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/kriminal/3193-dakwaan-jaksa-aleg-propinsi-jabar-diduga-terima-suap-rp8-5-miliar
Saat Jaksa KPK menanyakan dimana lagi saksi menerima uang untuk Aleg ARM, spontan dia menjelaskan pernah waktu mau ke Bandung bertemu dengan terdakwa di jembatan Bodas,Kecamatan Tukdana, bahkan diminta terdakwa untuk mengambil sendiri uang yang berada di jok motor dan menyerahkannya kepada ARM.
Aleg ARM Membantah Dakwaan Jaksa dan Tuduhan Carsa ES
Anggota DPRD Jabar, ARM membantah tuduhan menerima uang suap senilai total Rp 8,5 miliar dari terdakwa Carsa ES, sebagaimana dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana, Senin(30/12/2019) lalu. Pemberian uang untuk memenangkan perusahaan itu di tender proyek di Kabupaten Indramayu bersumber dari Banprov Jabar
Dalam dakwaan jaksa, peran ARM turut membantu terdakwa Carsa ES dalam memuluskan memenangkan tender proyek pekerjaan di PUPR Kabupaten Indramayu, dari sumber APBD Provinsi Jabar lewat bantuan keuangan propinsi.
“Menurut saya, tuduhan Carsa yang dituangkan dalam dakwaan tidak pas,” ujar ARM sebagaimana dilansir jabar.tribunnews.com
ARM merupakan anggota DPRD Jabar daerah pemilihan Kabupaten Indramayu dan Cirebon serta Kota Cirebon.
“Di satu sisi, saya ini siapa. Kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar sekian,” katanya.
Di sisi lain, sebagai Anggota DPRD Jabar asal Indramayu ini, mengakui kerap membantu Kabupaten Indramayu untuk mengembangkan daerahnya.
”Saya disumpah akan memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan saya, termasuk Indramayu. Maka saya sering membantu Indramayu terkait dukungan anggaran. Tapi setelah masuk, saya tidak pernah tahu teknisnya bagaimana, itu sudah domainnya Pemkab Indramayu, tidak di saya lagi,” katanya.
Apalagi, kata dia, disebutkan bahwa ia turut mengatur lelang proyek Banprov di Kabupaten Indramayu. Ia membantah turut campur secara teknis saat lelang.
“Kemudian, saya ini tidak pernah tahu proses lelang, siapa yang ikut, apa yang dilelangkan, besarnya berapa. Saya enggak pernah tahu karena bukan domain saya. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan bupati hingga kepala dinas terkait urusan teknis, apalagi soal uang,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Indramayu ini memang sempat dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK dan ditanyai seputar pemberian uang.
“Saya dipanggil penyidik. Ditanya seputar itu, saya bantah semua,” ujarnya.
ARM mengaku akan membuktikan dalam persidangan nanti jika dirinya tidak seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
“Saya akan buktikan di persidangan dengan bukti-bukti yang saya miliki, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh Carsa,” ujarnya.
Menurutnya, tuduhan Carsa pada dirinya hanya sepihak. Ia meyakini tuduhan itu tidak disertai bukti.
“Saya yakin itu hanya tuduhan sepihak, yakin betul karena selama ini membantu Indramayu dapil saya tanpa bicara uang,” terang Aleg Propinsi dua periode ini.