INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat selama bulan Januari – Desember 2019 menerima aduan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 75 perkara.
“Ada berbagai permasalahan PMI yang kami terima selama Januari – Desember 2019 dan tercatat pengaduan ke SBMI Indramayu sebanyak 75 aduan,” kata Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, pada Jumat (3/1/2020)kemarin.
Ia mengatakan, dari jumlah 75 kasus yang diadukan ke SBMI Cabang Indramayu selama 2019, pekerja migran perempuan masih yang terbanyak mengalami permasalahan jika dibandingkan dengan PMI laki-laki.
“Sebanyak 52 orang (69%), PMI perempuan mengalami permasalahan mulai dari pra-Penempatan, Penempatan sampai pasca- Penempatan. Sedangkan pekerja migran laki-laki ada 23 orang (31%),” ujar Juwarih.
Berdasarkan negara penempatan yang paling banyak permasalahan yaitu Taiwan (36) aduan, Malaysia (7)aduan, Irak (7)aduan, Hong Kong (6)aduan, Arab Saudi (5)aduan, Singapura (3)aduan, Yordania (3)aduan, Korea Selatan (2)aduan, Qatar (2)aduan, sisanya Jepang, Uni Emirat Arab, Oman, dan Mesir.
Di tahun 2019, kata Juwarih Taiwan adalah salah satu negara penempatan PMI yang menjadi tujuan utama pekerja migran asal Indramayu, maka dari itu dipastikan permasalahannya pun jelas lebih tinggi.
“Dari 36 permasalahan PMI Taiwan diantaranya, penipuan terhadap calon PMI dengan modus job kerja formal ke Taiwan, overcharging/biaya penempatan yang berlebihan, interminite (PHK sepihak) dan sakit,” jelas ketua SBMI Indramayu.
Juwarih menjelaskan, pengaduan yang diterima oleh lembaganya baik dari PMInya langsung maupun keluarganya sangat beragam jenis permasalahan, mulai dari hilang kontak, tertahan tidak bisa pulang/overstayer, penempatan secara unprosedural/ilegal, penipuan, dituntut untuk membayar ganti rugi oleh pihak perekrut (denda), sakit, di-interminite/PHK sepihak, overcharging/biaya penempatan yang berlebihan, meninggal dunia, dan beberapa kasus lainnya.
Dari jumlah 75 kasus yang diadukan ke SBMI Cabang Indramayu selama 2019, lanjut Juwarih, terbanyak yaitu terkait aduan permasalahan PMI korban penipuan dengan modus penawaran job kerja ke luar negeri sebanyak 23 perkara.
“Peringkat kedua sebanyak 13 kasus overcharging / biaya penempatan, diposisi ketiga yaitu penempatan unprosedural atau Ilegal sejumlah 12 aduan,” papar Juwarih.
Sedangkan untuk aduan yang selesai ditangani selama 2019 ada 27 aduan, yang masih dalam proses sebanyak 47 aduan, dan 1 aduan batal.
Menurut Juwarih, jika dibandingkan dengan data aduan permasalahan PMI yang diterima SBMI Indramayu pada tahun 2018 sebanyak 54 perkara, maka di tahun ini ada kenaikan sebesar 38,8 %.
“Pada 2018 kami mencatat ada 54 aduan, sedangkan di tahun 2019 ini SBMI Indramayu menerima 75 permasalahan, artinya ada selisih 21 kasus lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu,” pungkasnya.