INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan warga Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, secara resmi mengadukan Kuwu Karangampel Kidul karena diduga telah menyalahgunakan APBDes tahun 2018. Sepuluh catatan pengaduan masyarakat itu disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri Indramayu melalui surat yang dikirim kedua kalinya, 11 Nopember 2019 lalu, termasuk kepada Inspektorat Daerah Indramayu.
“Kami mengadukan Kuwu Karangampel Kidul didukung oleh tanda tangan ratusan warga kepada Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Indramayu,” kata perwakilan warga yang dirahasiakan kepada Fokuspantura.com, Sabtu,(28/12/2019).
Menurutnya, aduan yang dikirimkan perwakilan warga kepada Kejaksaan Negeri Indramayu sudah yang kedua kalinya, pertama surat pengaduan dikirim tanggal 16 September 2019, kemudian belum ada tindakan cepat, pihaknya mengirimkan berkas pengaduan kembali yang ke dua tanggal 11 Nopember 2019.
Beberapa poin pengaduan yang disampaikan perwakilan warga kepada APH adalah menyangkut pelaksanaan APBDes 2018 yang diduga telah disalahgunakan oleh Kuwu Karangampel Kidul, diantaranya dana bantuan untuk petani berupa pupuk organik dan bibit padi serta pelatihan Poktan, nelayan dan peternakan sebesar Rp24,5 juta.
Selain itu, Kuwu juga diduga telah menyalahgunakan dana pengurus LPM karena didesa tersebut tidak ada pengurus LPM, kemudian dana untuk PHBN dan PHBI, dana untuk seni dan budaya sebesar Rp47,8 juta, faktanya untuk giat Mapag Sri diperoleh anggaran dari pungutan dan swadaya masyarakat termasuk dana untuk pengadaan barang dan jasa untuk sarana kantor desa sebesar Rp100 juta.
“Masih banyak catatan dugaan keuangan yang diselewengkan oleh Kuwu,” katanya.
Ia berharap, pihak Inspektorat Daerah Indramayu segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilapangan, sehingga masyarakat ahirnya mengetahui secara jelas, jika apa yang sudah diadukan pihaknya bersama warga lain dapat segera ditindaklanjuti dengan secepatnya.
Terpisah, Bagian Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Indramayu, Dede Sulaiman, membenarkan jika warga Desa Karangampel Kidul, sudah menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Indramayu dengan jumlah dokumen lima berkas. Pengaduan yang sudah dikirim warga Desa Karangampel Kidul tersebut, sudah ditindaklanjuti pada 30 Oktober 2019 lalu. Tindak lanjut itu adalah meneruskan surat permohonan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kuwu Karangampel Kidul.
“Dokumen tersebut akan dilakukan investigasi ke lapangan paling lambat pertengahan Januari 2020 nanti,” kata Dede ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Ia mengaku, setelah dilakukan investigasi ke lapangan dan bertemu dengan para pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut, pihaknya akan segera mengirimkan kembali hasil LHP Inspektorat Daerah Indramayu untuk segera ditindaklanjuti terkait temuan yang diperoleh. Ia berharap pro aktif warga masyarakat setempat, guna mempercepat proses pemeriksaan di lapangan.
Sementara itu, Kuwu Karangampel Kidul, Reny Rezekiyah saat dikonfirmasi terkait hal itu dikediamannya, Minggu(29/12/2019), mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan catatan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu. Termasuk sudah dilakukan upaya pengembalian sejumlah uang dari hasil audit inspektorat kepada kas APBDes Karangampel Kidul.
Catatan audit Inspektorat tersebut, kata Reny termasuk berkaitan data – data dugaan temuan yang sudah dilaporkan warganya. Baik itu 10 poin aduan maupun hasil pemeriksaan inspektorat yang lainnya.
“Begitu ada catatan temuan saat itu juga kami sudah mengembalikan uang kepada kas desa,” tuturnya didampingi ASN Pemcam Karangampel.