PATROL,(Fokuspantura.com),- Seorang warga Kecamatan Patrol, Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan dugaan penipuan oleh oknum pelayanan pembayaran listrik menggunakan struk palsu.
Permasalahan tersebut didapati Fokuspantura.com, ketika salah seorang pelanggan listrik hendak melakukan pembayaran di tempat pelayanan pembayaran listrik di salah satu loket KUD Kecamatan Patrol.
Rat, salah seorang warga Kecamatan Patrol merasa kaget ketika mendapatkan surat teguran PLN tentang tunggakan pembayaran listrik bulan Mei yang sebelumnya sudah dibayar, ditempat pelayanan pembayaran listrik dengan bukti pembayaran atau struk yang dipegangnya, senilai Rp. 152 ribu.
“Kami kaget karena ada surat teguran dari PLN tentang tunggakan listrik dengan ancaman pemutusan aliran,” ujar Rat, kepada “FP” di KUD wilayah Patrol, Jum’at (16/6).
Rat, juga mengatakan, dengan adanya tagihan tunggakan tersebut dirinya harus mengeluarkan biaya kembali untuk pembayaran tagihan bulan Mei sesuai dengan nilai yang tercantum pada surat teguran tersebut sengan jumlah sesuai yang dibayarkan pada tempat pelayanan pembayaran listrik sebelumnya.
“Kami terpaksa harus membayar ulang karena pembayaran yang dilakukan sebelumnya tidak tercatat dalam daftar pembayaran listrik PLN, dan meminta oknum tersebut ditindak tegas,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, salah seorang petugas pencatat meteran listrik (cater), Nono, membenarkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oknum dengan modus pelayanan pembayaran listrik, hal itu diketahuinya ketika salah seorang pelanggan hendak melakukan pembayaran ulang tagihan bulan Mei di salah satu loket KUD wilayah Kecamatan Patrol.
Padahal lanjut Nono, pelanggan tersebut sudah melakukan pembayaran tagihan listrik ditempat lain dengan bukti pembayaran yang dimilikinya, akan tetapi transaksi pembayaran tersebut tidak dilaporkan kepada pihak PLN sehingga diberikan surat teguran sebagaimana tunggakan yang dilakukan pelanggan pada umumnya.
“Bukti pembayaran tersebut bentuknya berbeda akan tetapi kalimat yang tercantum sama dengan bukti pembayaran resmi, sehingga dapat dengan mudah mengelabuhi pelanggan,” terangnya.
Dikatakannya, dengan adanya ulah oknum melakukan praktek pelayanan pembayaran listrik menggunakan struk pembayaran palsu itu, jelas sangat merugikan pelanggan disamping itu menimbulkan citra buruk terhadap PLN.
“Kami berharap prilaku oknum yang melakukan pelayanan pembayaran listrik menggunakan struk abal-abal dapat segera ditindak tegas, karena selain merugikan pelanggan juga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap PLN,” pungkasnya. (R.Cahyadi)