INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu akan menggelar pembacaan puisi menolak korupsi pada momentum Hari ANti Korupsi Internasional (HAKI) 9 Desember, dibeberapa titik lokasi yakni kantor Kejaksaan, Polres, Kantor Pengadilan atau di tempat-tempat lainnya.
Pembacaan puisi yang akan disampaikan penyair kenamaan Acep Syahril itu, mengambil beberapa tema anti korupsi, salah satunya “Menolak Hakim Bergigi Tikus ” bahkan pemcaan puisi tersebut menjadi agenda tahunan penyair Indramayu.
“Tahun 2019 ini saya sengaja menggandeng Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Perwakilan Kabupaten Indramayu, dengan tema HAKIM BERGIGI TIKUS. Karena LSM yang satu ini saya perhatikan lumayan serius untuk mengingatkan prilaku korup disejumlah Lembaga, Kantor, Dinas dan Instansi Pemerintahan di lingkungan Kabupaten Indramayu,” kata Penyair Acep Syahril.
Adapun mengenai tema (HAKIM BERGIGI TIKUS) Awalnya terinpirasi oleh perjuangan terpidana Koruptor Panitera ROHADI atas kasus Suap Pedangdut Saipul Jamil. Dimana perjuangannya dalam meminta keadilan atas putusan Pengadilan Jakarta Utara, dianggapnya tidak manusiawi. Karena menurut pengakuannya yang menikmati seluruh uang suap tersebut adalah 6 (enam) Hakim yang saat ini masih juga belum disentuh hukum.
Selanjutnya mempelajari banyak informasi di hampir seluruh kota Indonesia, ternyata Prilaku Busuk Oknum Hakim yang Sangat Menjijikkan ini juga sudah bukan rahasia lagi. Dan korbannya adalah rakyat miskin atau mereka yang masih awam akan hukum.
Kalau seorang Koruptor ROHADI saja, Panitera yang sangat mengerti hukum yang nota bene adalah mesin uang oknum Hakim dalam lingkarannya, dikhianati dan dijebloskan ke penjara oleh mereka. lalu bagaimana dengan rakyat Indonesia yang masih awam akan persoalan hukum.
Sementrara banyaknya hakim nakal selama ini terungkap dari laporan yang ditelaah KY. Dugaan pelanggaran kode etik hakim yang diterima lembaga itu pada semester pertama 2019 mencapai 740 kasus. Angka ini memang sedikit turun dibanding jumlah laporan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 792 kasus. Hanya, jumlah hakim yang benar-benar terbukti melanggar kode etik masih cukup tinggi.
Angka-angka itu tidak sekadar statistik, tapi menunjukkan betapa mencemaskan peradilan kita. Mahkamah KoAgungseharusnya menindak tegas semua hakim yang terbukti menabrak kode etik. Lembaga ini terkesan menyia-nyiakan wewenang besar yang diberikan undang-undang dalam mengawasi dan membina para hakim. Wewenang MA dalam urusan ini bahkan jauh lebih besar daripada KY.
Sebagai Perwakilan Tangan Tuhan, seyogyanya para HAKIM ini cukup mengetukkan PALU yang ada di tangannya, dan dia tidak perlu lagi menerima PALU dari orang lain demi kepentingan pribadi, kelompok dan groupnya saja. Mengorbankan atau Menguntungkan orang lain dengan menggadaikan KEADILAN. Artinya?
kalau kau takut miskin
dan tak bisa hidup bermewah-mewah
maka jangan kau jadi polisi
kalau kau takut tak bisa
menahan nafsu libidomu untuk terus
mencari jalan senggama
maka jangan kau jadi pejabat negara
kalau kau takut tak bisa
menahan keinginan-keinginanmu
yang luar biasa itu
maka jangan kau jadi jaksa
kalau kau takut tak bisa
menahan diri untuk bersenang-senang
dan pamer atas status sosial dan hartamu
maka sebaiknya kau jangan jadi hakim
jadi bajingan saja
karena nantinya kalian akan dendam
atas ketidak-cukupan kalian
karena nantinya kalian akan dendam
atas kebodohan kalian
karena nantinya kalian akan terus mengejar
jalan uang haram
karena nantinya kalian akan membuat banyak
kebohongan-kebohongan dan
karena nantinya kalian akan menggadaikan keadilan
maka sebaiknya kalian jadi saja pecundang
tapi jika kalian masih ingin jadi polisi
jaksa hakim dan pejabat negara
ingatlah sirotol mustaqiim
indramayu, 2019