INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca dua BUMD Indramayu yakni PD BPR Karya Remaja dan PDAM Tirta Darma Ayu mengusulkan perubahan Perda status badan hukum dan penyertaan modal, kini PD Bumi Wiralodra Indramayu(PD.BWI) berencana akan mengusulkan perubahan Perda tentang status badan hukum dari PD menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dirketur Utama PD BWI, Soen Soejarwo mengatakan, perubahan status badan hukum PD BWI dilakukan mengingat keharusan penyesuaian regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemeritah pusat terhadap badan hukum BUMD di Kabupaten Indramayu.
Perubahan Perda tersebut, kata Wowo, seiring dengan persyarakat bisnis baru yang akan dikembangkan pada prospek 2020 yakni pembangunan pabrik tepung tapioka, dimana Kabupaten Indramayu menjadi salah satu pemasok tepung tapioka terbesar untuk penyediaan bahan baku kerupuk udang.
“Karena persyaratan kerjasama bisnis tepung tapioka harus berbadan hukum Perseroda, maka kami harus menyesuaikan,” kata Wowo saat ditemui di kantornya, Selasa(17/11/2019) kemarin.
Menurutnya, perubahan Perda tersebut, sama sekali tidak ada kaitanya dengan penambahan penyertaan modal PD BWI, tetapi lebih pada eksistensi perusahaan daerah yang siap untuk terus berkembang melalui bisnis yang selama ini dikelola.
Dsinggung masih ditemukannya angka kerugian pengelolaan bisnis selama ini, pihaknya optimis, jika pada tahun 2020 nanti, seluruh hutang kerugian berangsur pulih, sehingga pihaknya dapat berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu bentuk upaya penyehatan perusahaan daerah, saat ini pihaknya masih konsen pada bisnis RMU yang setiap bulan memperoleh keuntungan dari bisnis penjualan beras, ditambah lagi, pihaknya masih terus berusaha menindak lanjuti kerjasama penagihan piutang masa lalu yang nilainya lumayan besar hingga Rp4 miliar.
“Dari penagihan piutang itu setiap tahun masih bisa masuk, alhamdulillah berkat kerjasama dengan Datun Kejaksaan Indramayu,” terang mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahman membenarkan jika PD BWI akan mengajukan perubahan Perda terkait status badan hukum, pihaknya mendukung langkah dan upaya PD BWI untuk merubah status dari PD menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai dengan ketentuan dan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMN.
“Kemarin sudah sempat dibahas dan kami mendukung untuk perubahan status,” kata Anggota Komisi 3 DPRD Indramayu ini.