PATROL, (Fokuspantura.com),- Pasca kejadian yang menimpa Menkopolhumkam, Wiranto, di Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, beberapa hari lalu, jajaran Muspika Patrol, mendatangi tempat kos – kosan, guna memeriksa identitas para penghuni kos termasuk melakukan penertiban kepada pemilik tempat kos – kosan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Kegiatan yang dikoordinatori Kapolsek Patrol, Kompol H. Mashudi, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Patrol, Bagus Asep Trisnadi, bersama sejumlah anggota Polsek Patrol, Koramil Anjatan serta Anggota Satpol PP Kecamatan Patrol itu, digelar, Jum’at (11/10/2019) kemarin.
Kapolsek Patrol, Kompol H. Mashudi, mengatakan, pemeriksaan terhadap para penghuni kosan yang ada di wilayah Kecamatan Patrol dimaksudkan untuk mendata para penghuni kosan termasuk memeriksa kelengkapan dokumen pribadi seperti identitas dan juga status penghuni, dengan tujuan mengantisipasi sedini mungkin munculnya paham radikal di kos – kosan serta pemilik kontrakan.
“Giat ini dilakukan untuk memeriksa keberadaan tempat kos dan penghuninya dengan tujuan guna memgantisipasi paham tadikal di kos – kosan serta pemilik kontrakan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Trantib Kecamatan Patrol, Bagus Asep Trisnadi, manambahkan, selain memeriksa keberadaan penghuni kos atau kontrakan berikut kelengkapan identitas pribadi, pada kegiatan ini pula dilakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, dimana pemilik rumah kos harus memasang plang atau nambor dan wajb menyediakan security bagi kosan lebih dari 10 pintu, agar tersedianya rumah kos yang layak, nyaman dan juga tertib administrasi.
“Dari beberapa tempat kos yang kami datangi rata – rata penghuninya sudah berkeluarga dan bekerja selaku karyawan, selain itu ditekankab kepada pemilik kosan agar memiliki copy dokumen dari identitas penghuni termasuk mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2017,” imbuhnya.
Terkait