INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bantuan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun 2019 untuk Kabupaten Indramayu pada sektor peningkatan, rehab dan rehabilitasi jalan poros desa dianggarkan sebesar Rp203 miliar. Anggaran tersebut tercantum dalam nota keuangan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Indramayu.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, Banprov Jabar tahun 2019 yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2019 pada nomenklatur program pemeliharaan, rehab, pembangunan jalan dan jembatan semula dianggarkan dalam APBD murni sebesar Rp237,7 miliar dalam rencana penetapan APBD Perubahan 2019 naik menjadi Rp441,9 miliar.
Naiknya pagu anggaran pada nomenklatur ini, didukung oleh anggaran Bantuan Propinsi Jawa Barat untuk peningkatan jalan Kabupaten Indramayu sebesar Rp140,1 milir, rehabilitasi jalan kabupaten sebesar Rp16,4 miliar dan rehabilitasi jalan poros desa sebesar Rp46,5 miliar.
Sementara itu, untuk pagu anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu pada tahun 2019 ini naik fantastis dari semula sebelum perubahan APBD sebesar Rp388 miliar, setelah perubahan APBD 2019 mencapai Rp660,2 miliar atau naik sebesar Rp273,1 miliar.
Bupati Indramayu, Supendi mengatakan, nota keuangan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari penyampaian nota penjelasan tentang Rencana Peubahan APBD TA 2019 berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2011 serta Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Menurutnya, penyusunan rencana perubahan APBD 2019, telah diupayakan secara optimal, akan tetapi masih terdapat kekurangan dalam proses perencanaan serta pelaksanaanya yang memerlukan perbaikan bersama antara eksekutif dan legislatif agar performance APBD Indramayu lebih baik, lebih sehat, lebih akuntabel serta efektif dan efisien.
“Nota keuangan ini kami sampaikan kepada DPRD Indramayu untuk mendapat perhatian dan tanggapan demi penyempurnaan rencana perubahan APBD 2019, jika terdapat perubahan pangkaalan dalam nota keungan ini akan disesuaikan menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” kata Supendi dalam penutup catatan nota keuangan tersebut.