INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menyatakan, hingga pertengahan bulan September ini, permohonan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap ke 3 tahun anggaran 2019 mengalami perlambatan, mengingat masih terdapat lima desa yang belum mengajukan permohonan pencairan keuangan.
Plt Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), Ali Siswoyo mengatakan, perlambatan permohonan ajuan Dandes tahap ke 3 sebesar 40 persen kepada Kementerian Keuangan RI baru akan dilaksanakan pada pekan depan. Hal itu dilakukan mengingat masih terdapat beberapa desa yang belum mengajukan pencairan Dandes tahap ke 2 yakni di Kecamatan Indramayu dua desa yaitu Desa Tambak dan Singajaya serta Kecamatan Sukagumiwang yakni Desa Sukagumiwang, Desa Gedangan dan Desa Bondan.
“Kami belum mendapat konfirmasi dari lima desa itu alasannya kenapa, karena itu ranahnya DPMD Indramayu,” kata Ali saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis(12/9/2019).
Ia mengaku, sebetulnya tidak ada halangan bagi dirinya untuk mengajukan permohonan anggaran Dandes tahap 3 ke Kemenkeu RI melalui Propinsi Jawa Barat, mengingat secara prosedur persyaratan sudah mencapai 75 persen lebih, baik pencairan tahap 1 maupun tahap 2 kepada desa – desa di Kabupaten Indramayu.
Namun demikian, kata Ali, pihaknya akan berusaha agar secepat mungkin usulan pencairan anggaran tahap 3 bisa direalisasikan pada pekan depan, sehingga ahir bulan ini beberapa desa yang akan mengajukan pencairan tahap 3 secara berangsur dapat diproses.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemdes DPMD Indramayu, A. Sulaiman membenarkan jika saat ini terdapat lima desa yang belum mengajukan sebagaimana dalam penjelasan Badan Keuangan Daerah. Kendala itu terjadi, ada tiga desa yang sudah mendapat persetujuan Bupati Indramayu untuk pemberhentian sementara kepala desa yakni Desa Tambak, Singajaya dan Gedangan. Sementara dua desa lainnya masih dalam tahap penyelesaian pekerjaan.
“Surat pemberhentian sementara kepala desa Tambak, Singajaya dan Gedangan sudah turun, saat ini sedang proses pengesahan pelaksanan harian atau pelaksana tugas,” kata Sule panggilan akrab A. Sulaeman saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, alasan pemberhentian sementara Kuwu Tambak dan Gedangan, karena keduanya tersangkut kasus hukum, sementara untuk Kuwu Desa Singajaya diberhentikan tetap sesuai dengan permohonan pengunduran diri karena berhalangan tetap.
“Jadi proses pemberhentian sementara itu legal dan Bupati Indramayu sudah menyetujui dalam bentuk surat keputusan,” tuturnya.
Terpisah, Camat Sukagumiwang, Budi Setiawan membenarkan, jika desa diwilayahnya terdapat tiga desa yang belum mengajukan usulan pencairan Dandes tahap 2 tahun 2019. Namun demikian, pihaknya berjanji pada pekan depan permohonan usulan itu sudah bisa masuk ke DPMD Indramayu.
“Senin lusa, tiga desa sudah bisa masuk termasuk Desa Gedangan karena sudah menunjuk Plh Kuwu Gedangan,” katanya.