INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKB)Kabupaten Indramayu berhasil menyetorkan pajak daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I sebesar Rp 40.254.494.676.
Jumlah tersebut meliputi, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU)sebesar Rp 27.472.940.032, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.107.975.072, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 3.814.282.058, pajak restoran Rp 2.249.623.621, pajak reklame Rp 636.680.500, pajak hotel Rp 309.153.670, pajak parkir Rp 242.853.150, pajak hiburan Rp 235.082.081, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp109.428.875, pajak air tanah Rp 73.170.590, dan pajak sarang burung walet Rp 3.345.000.
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, pihaknya optimis kontribusi pajak daerah bagi pendapatan asli daerah akan terus meningkat dan target PAD 2019 bisa tercapai.
Berbagai kegiatan dilakukan agar pajak daerah terus meningkat, di antaranya dengan sosialisasi kepada wajib pajak, operasi penertiban wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak melalui tanda peringatan dan labelisasi, penyegelan, maupun tindakan lainnya, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi wajib pajak secara intensif melalui pemakaian kas register, pemasangan perangkat online, pelaksanaan sistem informasi secara terintegrasi maupun alat lainnya.
Pendapatan Pajak Reklame Meningkat
Salah satu pajak yang akan terus mengalami peningkatan yakni pajak reklame, pada tahun 2018 lalu dari sektor ini berhasil menyumbangkan PAD sebesar Rp 1.603.677.500 dan pada tahun ini ditargetkan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Wahyu menambahkan, pajak reklame terdiri dari reklame papan/billboard, videotron/megatron, LED/Sign Net dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat/stiker,reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
Sementara itu, data yang diperoleh dari dokumen catatan keuangan Pemkab Indramayu tahun 2018 menyebutkan, bahwa realisasi pendapatan pajak daerah per 31 Desember 2018 lalu diperoleh sebesar Rp109.401.760.054,- jauh lebih besar dari penetapan target tahun 2017 sebear Rp100.760.000.000,-. Realisasi penyumbang pajak terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp35,9 miliar, disusul pajak penerangan sebesar Rp51,6 miliar dan pajak BPHTB sebesar Rp11,6 miliar.
“Pajak reklame ini dikenakan 25 persen, penghitungannya dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan,jumlah, dan ukuran media reklame,” jelasnya ketika berlangsung kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang diadakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Senin (22/07/2019) di aula setempat.
Ia menjelaskan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 29A tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupten Indramayu.
“Setiap wajib pajak yang akan melakukan pemasangan reklame harus mengurus izin penyelenggaraan reklame di DPMPTSP,” katanya.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan perbup tersebut, imbuhnya, maka Satpol PP dapat melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan terletak di zona terlarang pemasangan reklame.