INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pedagang dan pemilik warung tradisional di wilayah Dapil 5, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendatangi Komisi 1 DPRD Indramayu, Rabu(8/7/2019). Kedatangan beberapa pelaku usaha kecil dari Kecamatan Bongas dan Gantar tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi I, Ibnu Rismansyah didampingi anggota Komisi II, Mohamad Ali Akbar.
“Alasan kedatangan mereka melakukan audensi berkaitan dengan adanya tumbuh dan bertambahnya ritel ritel Alfamart. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu bisa melakukan tindakan tegas karena ritel ritel tersebut tidak memiliki ijin,”ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Ibnu Rismansyah.
Menuruntya, warga yang hadir menyampaikan paparan dan keluhan kepada wakil rakyat terkait kondisi dilapangan, bahkan pengaduan terkait permohonan untuk penertiban ijin bisnis ritel tersebut, sudah disampaikan kepada pihak desa dan Satpol PP Kecamatan.
“Pedagangpun sudah melapor ke Pol PP Kecamatan,”tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa untuk urusan ijin toko modern di Kabupaten Indramayu, sudah ditangani Pemkab Indramayu melalui moratorium atau penundaan pengembangan ritel di Indramayu saat ini.
“Bagi ritel yang sudah berdiri tidak ada ijin untuk segera ditutup, ritel akan mendapat sanksi serius, apalagi jika sudah merugikan warga Indramayu,” terang Politisi Partai Golkar Dapil II ini.
Lebih lanjut Risman mengungkapkan, aspirasi pedagang dan warung tradisional dapil 5 akan segera dalam rapat kerjakan dengan pihak terkait yaitu Pol PP sebagai mitra kerja Komisi I dan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III sebagai mitra kerja Dinas Perdagangan dan Industri.
“Masalah ini akan kami bawa dalam rapat gabungan komisi,” katanya.
Perwakilan Pedagang asal Kecamatan Bongas, Tarlam meminta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu bisa bertindak terhadap pelaksanaan Perda Indramayu tentang toko modern yang diduga belum memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Ia mengaku, dengan maraknya toko modern dianggap telah melumpuhkan usaha mereka selama ini.
“Kami adalah pengusaha kecil dengan modal kecil dan pinjaman dari dana dana bantuan yang merasa tertindas,” keluh Tarlam.
Ia mengaku tidak mendapat respon aduan dari pemerintah tingkat desa dan kecamatan atas kondisi bangunan alfa mart yang jelas-jelas tidak berijin. Ia menilai berdirinya toko modern mustahil tanpa campur tangan pemerintah setempat.
“Buktinya penegakan Perda tidak bisa berbuat apa – apa, ini yang kami kecewa,karena telah mengganggu omset pedagang tradisional yang nota bene pedagang kecil yang ada di pasar,”terangnya.