Hukum & KriminalPolisi Bekuk 14 Tersangka Curanmor dan Amankan 43 Unit Motor

Polisi Bekuk 14 Tersangka Curanmor dan Amankan 43 Unit Motor

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Reskrim Polres Indramayu berhasil membekuk 14 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor)Curas dan Curat yang beraksi diwilayah Ciayumajakuning dan DKI Jakarta. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 43 unit roda dua berbagai merek dan 1 unit roda 4.

Mereka para pelaku yang sudah diamankan jajaran Polres Indramayu adalah KSP, YY, IN, ACG TD, AMR, ARF, SRN, NFS, TSK, ADL RHM, AL SPD, RHN LGN, ADR CHY, SPD, ALF. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan ke-14 pelaku kejahatan berhasil diamankan jajarannya diberbagai lokasi. Mereka dalam melancarkan operasi kejahatannya selama 10 hari di wilayah Ciayumajakuning dan DKI Jakarta.

“Hasil dari Giat Operasi Jaran Lodaya 2019, jajaran kami dapat meringkus 14 pelaku, penyitaan 43  unit sepeda motor dan 1unit kendaraan R4 hasil dari kejahatan,” tuturnya dalam Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Rabu(27/2/2019).

Berdasarkan hasil pengembangan, telah ditemukan 12 korban yang berhasil di data, mereka adalah Misko Bin Safii, warga Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis, Isyondri, warga Desa Gantar Kecamatan Gantar, Rohadi bin Misca, warga Desa Cilebak Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, Didi Supriadi, warga Desa Sanca Kecamatan Gantar , Nining Yuningsih, warga Desa Lajer Kecamatan Tukdana, Naerah warga Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang, Imron bin Mujirin, alamat CV Cemerlang Dewi Lestari, Jakarta Timur, Supriyanto warga Desa Bunder Kecamatan Susukan, Cirebon, Ade Sofyana, warga Desa Cilancang Kec. Cikijing, Majalengka, Sartani bin Tarwin warga Desa Kongsijaya Kecamatan Widasari, M.Nurhidayatullah Alam, warga Komplek PLTG No. 103A Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon dan Nurhasanah Bin Wiryono, warga Desa. Jayamulya Blok. Cipedangjubleg
Kecamatan Kroya Kab. Indramayu.

Modus operandi pelaku dengan cara mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor milik korban. Pelaku merusak  kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T dan  pelaku tadah jahat menerima barang hasil kejahatan dari pelaku Curat, Curas, dan Curanmor.

” Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365, 480, 363 dan pasal  481 KUHP Undang-Undang Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,”tuturnya.

Barang bukti yang sudah diamankan pihak penyidik adalah 43 unit kendaraan R2 berbagai merk, 1 unit R4 Merk Mitsubishi Truck Box warna Kuning, 1 pucuk senjata api jenis P32 warna hitam made in USA, 1 buah kunci magnet,  2  buah kunci later T dan beberapa barang bukti sitaan penyidik lainnya.

ads

Baca Juga
Related

Atasi Hama Tikus, Petani SPI Indramayu Temukan Resep Alami  

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ditengah merebaknya serangan hama tikus pada musim tanam...

Pandangan Kawan Sebangku Terhadap Aleg Syamsul Bachri

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dunia pendidikan masa lalu banyak memberikan kesan tersendiri...

Bantuan Korban Tsunami Diserahkan ke Makodam 3 Siliwangi

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Kodim 0616 Indramayu bersama PWI Indramayu menyerahkan bantuan...

BPJS Minta Maaf dan Siap Aktifkan Kepesertaan Pamong Desa

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca munculnya keluhan beberapa perangkat desa di Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu