MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Unit Tipikor Polres Majalengka, Jawa Barat, menahan mantan kades Cihaur SD (60) dan mantan kades Cigaleuh BD (57). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes)
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, menjelaskan, berkas kedua tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tersebut sudah masuk tahap 2 dan segera dilimpahkan ke Kejari Majalengka.
Menurutnya, SD diduga tersangkut perkara tindak pidana korupsi bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 tahap I Desa Cihaur, sebesar Rp198.864.000.
“Kerugian negara ditaksir Rp85.767.500. Sewaktu menjabat kepala desa, tersangka tidak menyalurkan ADD sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaan,” terangnya.
Sedangkan BD, diduga tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan Dana Bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2016 di Desa Cigaleuh sebesar Rp546.833.460.
“Kerugian ditaksir Rp195.748.603. Modusnya, tersangka tidak menyalurkan dana bantuan sesuai dengan proposal yang diajukan,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.