INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus sembilan tersangka kawanan pencuri spesialis kendaraan roda empat, Senin (14/1/2019). Dari aksi yang dilancarkan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 15 unit mobil berbagai merk.
Para pelaku yang diamankan adalah GNW (32 tahun), TP HD (27 tahun), AG ST Alias JB (35 tahun), SGN (31 tahun), SFY (40 tahun), warga Kabupaten Indramayu. Kemudian CS Alias WL (39 tahun) asal Subang, serta SD alias DK (43 tahun), WS Alias BD (36 tahun), dan SJ alias Ustad (36 tahun).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke 9 tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksa selanjutnya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Unit Buser Satreskrim mengamankan SGN di Blok Badak, Desa Mundak jaya, Kecamatan Cikedung. Ia diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan yang mengarah kepada para tersangka hingga kemudian mengamankan GNW.
“Saat dilakukan pengembangan, kami menerima informasi jika di sebuah bengkel ada mobil warna hitam yang diduga hasil kejahatan. Saat anggota Satreskrim mendatangi lokasi dan ternyata ada seorang yang melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan diketahui TP HD,” kata Yoris.
Menurutnya, kasus tersebut kembali dilakukan dan kembali ditangkap CS alias WL. Dia melakukan pencurian bersama-sama AG ST, CS,dan DYK yang masuk dalam pencarian orang (DPO). Dari keterangan pelaku, mobil hasil kejahatan dijual kepada penadah sekaligus pemalsu STNK BDG, SJ.
“Keduanya berhasil diamankan dan barang hasil kejahatan dijual kembali pelaku lain AB H dan DD. Selain itu, kami masih mengejar sejumlah pelaku yang masuk dalam DPO kasus tersebut,” paparnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, 15 unit mobil, 7 STNK, 1 alat pengacak signal GPS atau jammer, 8 buah kunci letter T, 3 buah kunci lettel L, 2 set bor listrik, 1 buah jammer, 4 buah mata bor, 6 buah obeng, 3 buah rumah kunci mobil, 3 buah obeng, 3 buah gunting kawat, dan lain-lain.
“Modus operandinya yaitu mencongkel dan memanjat kemudian merusak kunci kontak mobil. Para pelaku ini telah melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara, ” tegas Yoris.