JEDDAH, (Fokuspantura.com),- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membantu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2018 dengan menerbitkan sebanyak 7.783 dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Keseluruhan WNI tersebut dimasukkan ke rumah tahanan imigrasi (Tarhil) Arab Saudi karena berbagai pelanggaran.
WNI undocumented (WNIU) atau tidak berdokumen resmi tersebut berjumlah 7.783 orang. Mereka terdiri dari 2.199 laki-laki, 4.872 perempuan dan 712 anak-anak.
Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah pemegang visa kerja. Sebagian lagi masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan kemudian menetap dan bekerja, dan sebagian lagi masuk dengan visa ziarah (kunjungan).
“Mereka ditangkap di berbagai tempat. Ada yang di penampungan, di jalanan, bahkan ada juga di perlintasan tawaf dan sa’i dalam Masjidil Haram,” jelas Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah.
Bahkan akhir Desember 2018 dan awal Januari 2019, imbuh Konjen, sebanyak 25 WNI diamankan pihak keamanan Arab Saudi saat mendorong kursi roda jemaah umrah di Perlintasan Tawaf dan Sa’i Masjidil Haram dengan imbalan sejumlah uang.
“Mereka punya iqamah, semacam kartu izin menetap, tapi tetap ditangkap karena kedapatan bekerja bukan pada kafil (majikan)nya. Artinya yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan profesi yang tertera di iqamah mereka,” imbuh Konjen.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1, Safaat Ghofur, yang juga merangkap Koordinator Perlindungan dan Pelayanan Warga menyebutkan, sebanyak 26 WNI yang tengah mengikuti program umrah dan ziarah Mekkah dan Madinah oleh sebuah LSM diamankan pihak keadaman setempat. Rombongan tersebut ditangkap 20 Desember silam.
“Mereka terjaring di check point KM 40 dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat miqat karena tidak punya iqamah. Mereka sempat ditahan selama sepuluh hari di penjara Madinah. Kemudian mereka dilimpahkan ke tarhil di Syumaisi Mekkah,” ujar Safaat.
Safaat menjelaskan, warga negara asing di Arab Saudi bisa ditangkap karena berbagai pelanggaran. Sebagian diamankan karena masa berlaku izintinggaltelah habis, sebagian karena berbaur atau berada dalam satu rumah dengan WNI yang tidak berdokumen resmi. Ada juga karena bekerja tidak sesuai profesinya di kartuizintinggal (iqamah).
Masa penahanan WNI di tarhil , terang Safaat, tergantung pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh aparat berwenang di Tarhil.
“Ada yang tersandera oleh denda yang belum dibayar. Ada juga karena melaksanakan haji tanpa tasrekh (surat izin). Ada juga tertahan kepulangannya karena kepemilikan kendaraan yang belum dibalik nama,” imbuh Safaat.
Seiring dengan maraknya razia oleh otoritas berwenang Arab Saudi, Konjen Hery mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Arab Saudi supaya terhindar masalah hukum.