INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Pengurus Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Indramayu, Djaja menyoal peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lohbener, Kecamatan Lohbenee, Kabupaten Indramayu, terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa(Dandes) yang sudah diterima sejak termin pertama hingga ke tiga tahun 2018. Pasalnya Pemdes Desa Lohbener diduga tak menjalankan fungsi TPK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinyal adanya dugaan TPK tidak difungsikan sebagai pelaksanaan kegiatan karena pekerjaan yang ada saat ini dikerjakan oleh pihak ketiga,” katanya dalam keterangan resmi Surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang dikirim kepada pihak Pemdes Lohbener belum lama ini.
Menurutnya, dari data yang diperoleh baik melalui hasil telaah informasi media masa maupun hasil investigasi dilapangkan, telah ditemukan praktek-praktek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Seharusnya, kata Djaja, setelah DD masuk ke rekening RKUD dan ditransfer ke RKD (rekening kas desa), tahap selanjutnya adalah kesiapan desa untuk segera mengimplementasikan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan menyelenggarakan musyawarah pra pelaksanaan, supaya dana yang mengendap di rekening desa tidak terlalu lama dan lebih cepat ditarik oleh Bendahara Desa kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) DD sesuai kebutuhan atau Rencana Penggunaan DD Tahap 3.
“Tetapi fakta di lapangan, pelaksanaan kegiatan DD tahap 3 diduga belum dilaksanankan, karena kegiatan pembangunan infrastruktur DD tahap 2, konon dibiayai oleh pihak ketiga, lalu dimana peran TPK dan kemana anggaran yang sudah masuk ke RKD sekarang, apakah masih ada saldo atau sudah limit saldo, mangga dijawab dalam surat klarifikasi yang kami kirim, dengan dilampiri bukti pendukung,” tuturnya.
Bahkan, satu hal yang kritis dan perlu dijelaskan pula pada awal penyaluran DD yaitu apakah sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik, sudah dilakukan pengadaan barang dan jasa? atau belum sama sekali? atau pihak ketiga yang mengerjakan lapangan futsal kemarin merupakan pemenang lelang, pihaknya meminta untuk membuka dokumen lelang sesuai ketentuan aturan.
“Disinilah titik awal menjamurnya korupsi jika tidak berjalan sebagaimana mestinya,”tegasnya.
Menurutnya, persoalan lain yang harus disampaikan kepada publik adalah apakah penyelenggaraan musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dan stakeholder pemerintahan desa (BPD, Kepala Desa dan perangkatnya), Ormas, LSM, pada saat Penyiapan Rencana Pembangunan Desa yang didalamnya membahas informasi dasar, penilaian kebutuhan masyarakat, menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat, menetapkan RPJMDEs, RKPDes tahunan, dan APBDes sesuai Ps. 72, 75, 79 UU 6/2014 ttg Desa juga dilakukan menjadi bahasan yang patut untuk dikaji.
“Apakah melibatkan masyarakat dan lembaga masyarakat pada saat pelaksanaan pembangunan, dan dilaksanakan secara Swakelola. Selanjutnya, TPK wajib memasang Papan Kegiatan DD di lokasi kegiatan, dan mengupdate Papan Informasi kegiatan di beberapa titik/lokasi keramaian agar masyarakat dapat mengakses langsung proses pelaksanaan pembangunan DD sesuai pasal 81,” terangnya.
Ia mengaku, pihak Pemdes telah datang ke kantor GNPK RI Jalan Raya Sleman,Kecamatan Sliyeg. Tetapi bukan menyerahkan surat jawaban klarifikasi atas surat yang dikirim, tetapi ada upaya penghentian agar perkara yang ditangani tidak dilakukan proses lanjutan atas dugaan tindak pidana Korupsi.
“Makanya tadi saya minta jawaban tertulis atas surat yang sudah kami kirim sebagai bahan evaluasi kami,”tutur Djaja.
Sementara itu, Kuwu Lohbener Rahmatullah Soleh berjanji akan menjawab surat yang dikirimkan PD GNPK RI atas persoalan TPK yang diduga tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018.