INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 43 Anggota DPRD Indramayu, telah sepakat dan menyetujui permohonan pengunduran diri Hj. Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu periode 2015 – 2020 dalam keputusan Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Rabu (7/11/2018).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Taufik Hidayat didampingi unsur Pimpinan dan mewakili eksekutif Sekda Indramayu berlangsung kondusif, kendati sebelumnya dalam pengambilan keputusan terjadi intrupsi dari beberapa anggota atas ketidak hadiran Bupati Indramayu secara langsung dalam menyampaikan pemohonan pengunduran diri, namun pendapat silang itu berujung pada kesepakatan dan menyetujui keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam surat nomor 131/1462/Otda perihal mengundurkan diri dari jabatan Bupati Indramayu yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Anna Sophanah pada 30 Oktober 2018.
Surat Bupati Indramayu 131/1462/Otda perihal mengundurkan diri dari jabatan Bupati Indramayu pada Sidang Paripurna tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Ruslandi untuk selanjutnya permohonan Bupati tersebut minta persetujuan.
Usai kata sepakat disampaikan 43 anggota DPRD Indramayu, selanjutnya pimpinan DPRD Indramayu menyampiakan rancangan keputusan DPRD atas persetujuan DPRD menjawab surat permohonan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah.
“Hasil keputusan rapat paripurna ini kami kirimkan langsung hari ini kepada Menteri Dalam Negeri RI, melalui Gubernur Jawa Barat untuk segera di tetapkan pemberhentian Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah,”ungkap Ketua DPRD Indramayu, H. Taufik Hidayat dihadapan Rapat Paripurna.
Ketika ditanya, berapa lama proses keputusan pemberhentian tersebut oleh Menteri Dalam Negeri RI, Taufik menyebutkan sesuai ketentuan 15 hari, sejak disetujui oleh Rapat Paripurna DPRD Indramayu.
Pantauan dilapangan, Sesaui dengan rencana, rapat paripurna DPRD Indramayu pada agenda persetujuan permohonan pengunduran diri Bupati Indramayu Hj, Anna Sophanah semula pukul 09.00 wib, molor selama satu jam. hal itu terjadi karena belum memenuhi kourum 2/3 dari jumlah anggota DPRD Indramayu, sidang baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 10.00 wib.