JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh angkat bicara soal upaya gugatan ke Mahkamah Partai terkait masa jabatan ketum yang dilayangkan Kisman Latumakulita mengaku sebagai kader NasDem.
Surya mengakui Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tentang kepengurusan NasDem berakhir pada Maret 2018. Namun, dia menilai Kisman tak mengerti AD/ART partai.
“Berakhirnya memang 6 Maret (2018), tetapi mekanisme AD/ART yang ada di partai, dia tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada institusi majelis tinggi partai yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan partai, misal menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu,” ujar Surya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018) dilansir Detiknews.com.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/politik/2263-jabatan-ketum-surya-paloh-digugat-kader-nasdem
Dia menyatakan tak ada persoalan di internal partai. Kepengurusan NasDem, sebut Surya, berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Surya pun menegaskan isu ini tak akan mengganggu kesolidan partai.
“Nggak (ganggu) lah, terlalu kecil itu,” kata dia.