Hukum & KriminalDua Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Dua Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pencuri sepeda motor, mereka adalah SR (59), warga Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dan CT alias Ato alias Iyan (45), asal Desa Rancaganggang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua sepeda motor bersama alat perusak kunci letter T dan sebuah tas warna hitam.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini menjalani pemeriksaan secara intensif.

Wakapolres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo membenrakan penangkapan kedua pelaku tersebut, pada giat Media Conference Polres Indramayu, Selasa (30/10/2018), menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berawal dari korban bernama Darno (53 tahun), penduduk Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dimana motor korban Honda Beat sengaja diparkir dipinggir jalan dalam keadaan terkunci. Saat itu dirinya yang tak curiga langsung meninggalkan kendaraannya dan pergi untuk mengelola sawah.

Namun setelah selesai dari pekerjaannya, dia terperanjat karena motor sudah tak ada lagi ditempatnya. Melihat itu lalu korban bertanya kepada warga setempat. Warga tidak ada yang mengetahuinya. Sehingga kasusnya dilaporkan kepada petugas di mapolsek Anjatan.

“Dari laporan ini, Polisi langsung mendatangi TKP. Dari hasil olah TKP serta data keterangan dari beberapa saksi akhirnya mengarah kepada pelaku,” katanya.

Polisi langsung mendatangi rumah pelaku hingga berhasil mengankan bersama barang buktinya berupa motor yang semula diambil.

“Dalam keterangannya SR mengakui kalau aksinya dilakukan bersama temannya yaitu CT. Kemudian CT pun kembali diamankan,” terangnya.

Sedangkan modus yang dilakukan yaitu dengan cara merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku yang telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman penjara 7 tahun.

ads

Baca Juga
Related

Komariah Terpilih Aklamasi PAW Kuwu Wanguk

ANJATAN,(Fokuspantura.com),- Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Wanguk, Kecamatan...

Khusus Jumat, Keraton Buka Museum Sunan Gunung Djati.

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Humas Keraton Kesepuhan Cirebon, R. Muktar (45) mengajak kepada...

Mendagri Segera Terbitkan SK Plt Bupati Indramayu

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera...

Pendaftar Jalur Prestasi SMAN 1 Sindang Mencapai 560 Siswa

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Hari terakhir pendaftaran tahap pertama jalur prestasi calon...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu