INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu mengusulkan persetujuan delapan titik lokasi aset daerah untuk dihibahkan sekitar 96,4 ribu meter persegi untuk kepentingan Kementerian Hukum dan Ham dan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Agama RI.
Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah mengatakan, barang milik daerah yang dapat dihibahkan harus memenuhi persyarakat bukan merupakan barang rahasia negara atau daerah, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu belum lama ini dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap APBD Indramayu 2019 dan Pemindah Tanganan Barang Milik daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (25/10/2018).
“Pemindah tanganan barang milik daerah dengan cara hibah berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 812 meter persegiyang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lemah Mekar Indramayu akan dihibahkan kepada Mahkamah Agung RI untuk pembangunan Gedung Prototip Kantor Pengadilan Negeri Indramayu,”tuturnya dihadapan Anggota DPRD Indramayu.
Selanjutnya, Pemkab Indramayu akan menghibahkan tanah sawah seluas 6.425 meter persegi terletak di belakang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk RUPBASAN. Tanah darat seluas 9.900 meter persegi terletak di Desa Penyindangan Wetan, Kecamatan Sindang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk RUPBASAN. Gedung dan Bangunan serba guna yang terletak di dalam LP Indramayu kelas II B Jalan Gatot Soebroto, Kepandean Indramayu, tanah dan bangunan mess Mahasiswa seluas 150 meter persegi yang terletak di Jalan Antapani Bandung dengan kondisi rusak berat akan dihibahkan kepada Yayasan Gempur Gakin untuk menampung masyarakat yang kurang mampu saat rawat inap di RSHS Bandung, Tanah sawah seluas 1.352 meter persegi yang terletak di Desa / Kecamatan Lohbener dihibahkan kepada Kementerian Agama RI untuk pembangunan embarkasih Jamaah haji. Tanah sawah seluas seluas 76.686 meter persegi yang terletak di Desa Legok, Kecamatan Lohbener dihibahkan kepada Kementerian Agama RI untuk pembangunan embarkasih Jamaah haji. Dan tanah bangunan seluas 1.165 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karanganyar Indramayu, dihibahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk pengembangan gedung Aula dan ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Sementara itu, pantauan dilapangan, kendati proses persetujuan hibah tanah dan bangunan Pemkab Indramayu untuk Kejaksaan Agung yang peruntukannya diberikan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Indramayu kondisinya saat ini sedang berlangsung pembangunan dan proses pembayaran lahan milik warga disebelah Kantor Pengadilan Negeri Indramayu sudah selesai dibayar, sementara saat ini proses pembangunan dari PUPR Indramayu sedang berlangsung.Kondisi itu menjadi pertanyaan besar dasar hukum dari proses yang sedang berlangsungnya pembangunan di dua lokasi lembaga penegakan hukum Indramayu.
“Kami belum faham menggunakan dasar hukum apa, di dua lokasi itu, pembangunan sudah dilakukan dan proses pembayaran aset milik warga juga sudah dibayar, sementara sekarang persetujuan baru diusulkan ke dewan,”ungkap Anggota Fraksi PDIP, H. Abdul Rohman kepada Fokuspnatura.com.