JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Lima Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)RI, atas keputusan dan penetapan yang sudah dikeluarkan terkait proses dan tahapan seleksi Calon Komisioner KPU Jawa Barat, Senin(1/10/2018) di Jakarta.
Kelima Calon Komisoner KPU Jabar itu adalah Syamsul Bachri Siregar, Deden Nurul Hidayat, Agus Rustandi, Yudaningsih dan Supriatna masing – masing sebagai pemohon atau pengadu KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor register 230/G/PTUN/JKT tanggal 1 Oktober 2018 dan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 3-01/X/PP.01/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
Calon Komisioner KPU Jabar, Syamsul Bachri Siregar mengungkapkan, materi gugatan yang dilayangkan dirinya bersama kawan kawan kepada PTUN Jakarta berkaitan dengan SK KPU nomor 1110/PP.06-kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 17 September 2018 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jabar, Surat KPU nomor 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 18 September 2018 perihal koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Jabar yang ditujukan kepada ketua dan anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jabar.
“Dalam tuntutan itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut seluruh SK yang sidah dikeluarkan terkait proses dan tahapan seleksi calon anggota KPU Jabar,”tuturnya kepada Fokuspantura.com.
Selanjtnya, mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan SK berisi rehabilitasi kepada penggugat yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai calon anggota KPU Jabar yang telah dinyatakan dan dijmumkan termasuk dalam 14 nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan sebagai calon anggota KPU Jabar periode 2018 – 2023.
“Dan selanjutnya ditetapkan sebagai calon anggota KPU Jabar periode 2018 – 2023,” terang Dekan Fakultas Hukum Unwir Indramayu ini.
Senada, Calon Anggota Komisioner KPU Jabar, Deden Nurul Hidayat mengungkapkan hal yang sama ata keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Pada 31 Juli 2018, saya ditetapkan lolos sebagai calon anggota KPU Jabar 14 besar. Tapi pada 14 September 2018, ketika saya hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut.
“Kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test dan pada 20 September 2018, nama saya dan total ada enam nama, dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat,” ujar dia.
Dia mengaku keberatan dengan keputusan timsel tersebut dan menilai keputusan tersebut sebagai sebuah ironi.
“Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kezaliman, maka langkah kami menuntut Timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP,” tutur Deden.
Sementara itu, Ketua Timsel Penjaringan Calon Komisioner KPU Jabar Muradi mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP karena dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jabar.
“Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP),” kata Muradi seperti dilansir Sindonews.com.
Namun, ujar dia, jika Deden Nurul Hidayat mengugat tim seleksi ke PTUN, maka hal tersebut salah alamat karena tim seleksi bukan objek hukum.
“Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat,” tutur dia.
Menurut Muradi, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jabar karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Saya merasa kita, timsel, sudah maksimal sudah seobjektif mungkin menjalankan tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja,” tandas Muradi.