INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pecalonan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, H. Juhadi Muhamad sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar 8 dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) tak menggoyahkan posisinya sebagai Ketua PC NU Indramayu, kendati dalam amanat AD/ART Nahdlatul Ulama pasal 51 ditegaskan harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh PB NU. Atas dukungan dari pengurus MWC NU se- Kabupaten Indramayu, pihaknya masih memimpin PC NU Indramayu hingga menunggu keputusan pengurus pusat.
Mantan Ketua PC Anshor Indramayu, H.Abas Asyafah Abdul Jalil mengungkapkan, dalam ketentuan organisasi sudah jelas dan tak ada penafsiran lanjutan, dimana ketika Ketua PC NU mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada semua tingkatan harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pak Murtado dulu saat ditetapkan jadi Celeg DPR RI pada Pileg 2014, mundur dari Ketua PC NU Kabupaten Cirebon,”tuturnya.
Ketua PC NU Indramayu, H. Juhadi Muhamad ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon menegaskan pihaknya sudah membahas rencana pengunduran diri sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu dalam rapat plena yang dilaksanakan bersama pengurus harian dan pengurus MWC NU se- Kabupaten Indramayu.
“Dalam keputusan rapat pleno PC NU Indramayu, sebagian pengurus MWC NU masih mempertahankan saya untuk memimpin NU Indramayu,”tuturnya.
Alasan itu, kata Juhadi, mengingat sebentar lagi, NU akan menghadapi hajat besar yakni Hari Santri Nasional yang sedianya akan digelar bulan depan. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya akan meminta petunjuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
“Hasil rapat pleno ini akan disampaikan kepada PB NU untuk meminta petunjuk lebih lanjut,”tuturnya.
Ia memahami betul bagaimana dalam ketentuan organisasi, harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua PC NU, mengingat dirinya sudah ditetapkan sebagai Calon Legislatif DPR RI Dapil Jabar 8 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 2. Namun dengan upaya ini. Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk bersabar, karena persoalan tersebut sedang ditempuh dan dilakukan kordinasi dengan pimpinan pusat.
Sementara itu, Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud menegaskan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan menindak tegas sejumlah pengurus yang berani melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Sebagai pegangan pokok organisasi, AD/ART wajib ditaati. Contoh dari pelangaran tersebut di antaranya adalah keterlibatan pengurus harian dalam pencalonan kepala daerah.
“Jika ada pengurus NU yang demikian harus mundur. Kalau tidak mau maka akan dimundurkan,” ujarnya seperti dilansir NU.Online.
ART NU pasal 51 secara eksplisit melarang Rais dan Ketua Pengurus baik di tingkat wilayah maupun cabang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di pasal yang sama, ART juga tidak memperkenankan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, atau ormas yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan NU.
Selain mengimbau semua pengurus untuk mematuhi AD/ART, Marsudi juga mengingatkan bahwa NU bukan partai politik. Siapapun tidak diperbolehkan memanfaatkan ormas Islam terbesar ini untuk kepentingan politk praktis perseorangan atau kelompok tertentu.