BANDUNG, (Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggelar sosialisasi pembinaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat(JKN – KIS) terhadap Badan Usaha (BU) dalam rangka meningkatkan awareness dan kepatuhan, di Kantor Kejari Bandung, Senin (27/08/2018)kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung Rudy Irmawan SH.MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Bandung Firman Setiawan, SH. MH menjelaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Bandung melalui instrumen bidang Datun (Perdata & TUN)memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk juga BPJS Kesehatan.
Kegiatan itu, kata Firman, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pemberi kerja dalam mengikutsertakan pekerjanya melalui Program JKN-KIS.
“Bedasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 , pada intinya JPN dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan bantuan hukum. Namun kami berharap, Badan Usaha di Kota Bandung semua patuh dan dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program JKN-KIS ini,”jelas Firman.
Menurutnya, Kejari Bandung melalui Kasi Datun tidak segan – segan untuk menindak Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal kepesertaan Program JKN-KIS di Kota Bandung.
“Kita sebelumnya telah ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, jadi dalam rangka mengoptimalkan implementasi kerja sama, kami siap berperan aktif untuk bekerja sama dengan bpjs jika perusahaan tidak mengikuti program BPJS yaitu berupa sanksi administratif sanksi pidana dan denda maksimal 1 milyar,” katanya.
Selain itu, bagi badan usaha yang tak mau mengikuti aturan hukum dapat diberi sanksi berupa pencabutan izin bagi perusahaan tersebut dan saksi pidana penjara maksimum 8th dan juga bisa dikenakan denda dengan nilai min 1 milyar.
“Langkah awal kita adakan sosialisasi wajib daftar kepada perusahaan, pihaknya dapat menindak badan usaha melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai pengacara negara,” papar Firman.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Herman Dinata Mihardja juga turut hadir dalam kegiatan pembinaan badan usaha belum patuh tersebut. Herman menuturkan bahwa dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS sangat dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri.
“Tahun 2018 adalah tahun law enforcement khususnya bagi badan usaha yang masih terindikasi belum patuh, baik dalam hal pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Program JKN-KIS terdapat hak dan kewajiban yang melekat, termasuk bagi Pemberi Kerja,”jelasnya.