Edukasi4.941 Honorer Terima Surat Tugas

4.941 Honorer Terima Surat Tugas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menerbitkan surat tugas bagi 4.951 guru dan tenaga administrasi (adm) SD/SMP non PNS di  Kabupaten Indramayu. Jumlah tersebut meliputi jenjang SD sebanyak 3.930 orang dan jejang SMP 1.764 orang. Pemberian surat tugas secara simbolis diserahkan Kasidik Indramayu, di aula Disdik Indramayu, pekan kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H.Ali Hasan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Malik Ibrahim menyebutkan pemberian surat penugasan tersebut untuk menjawab adanya kekurangan guru kelas, guru Penjaskes, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan tenaga adm jenjang SD. Untuk jenjang SD, kata dia ada 3.930 orang.

Jumlah tersebut, kata Malik  untuk mengisi kekurangan guru kelas sebanyak 2.419 orang, Penjaskes 432 orang, guru PAI sebanyak 431 dan tenaga adm 651 orang.

“Surat tugas itu sebuah bentuk pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kalau mereka tidak liar. Mereka diakuai dan terdaftar sebagai guru dan tenaga Adm di jenjang SD di lingkup Disdik Indramayu,” kata Malik seusai pemberian surat penugasan sembari menegaskan untuk pengangkatan menjadi CPNS merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Meski mereka sudah mendapatkan surat penugasan, sambungnya, namun mereka tidak mendapatkan honor  dari APBD. Honor mereka tetap dari sekolah masing-masing.

“Besar dan kecilnya honor mereka tergantung kemanpuan keuangan sekolah masing-masing,” paparnya.

Menurutnya, pemberian surat penugasan itu untuk mereka (guru dan tenaga Adm) dengan masa kerja minimal  dua tahun dan disiplin ilmu S1. Jika tidak sesuai ketentuan itu tidak mendaptkan surat tugas. 

Senada, Kabid Pembinaan SMP,H.Ahmad, mengungkapkan untuk  guru dan tenaga adm non PNS jenjang SMP  yang mendapatkan surat penugasan ada 1.764 orang. Jumlah tersebut untuk mengisi kekurangan guru mata pelajaran (mapel) sebanyak 1.021 orang dan tenaga Adm 743 orang.   

Di jenjang SMP sambung Ahmad, ,  ada sekira 694 orang tidak mendapatkan surat penugasan. Alasanya selain karena masa kerjanya kurang dari dua tahun juga ada yang ijazahnya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan.  

Dikatakannya, meski pihaknya kekurangan guru Mapel dan tenaga administrasi, namun Pemkab Indramayu tidak bisa mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Hal itu karena masih terganjal oleh peraturan pemerintah yang melarang gubernur/bupati/walikota mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Intinya, sebelum PP dimaksud dicabut maka Pemkab Indramayu tidak bisa mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

“Surat penugasan merupakan sebuah solusi untuk menjawab kekurangan guru. Dengan surat itu, guru mapel dan tenaga adm non PNS  bisa mendapatkan honor dari dana BOS. Dalam juknis BOS disebutkan guru dan tenaga adm yang mendapatkan honor dari dana BOS harus ada surat tugas dari bupati/kepala dinas,” beber Mantan Kasek SMAN 1 Sindang ini.

Dengan adanya surat penugasan tersebut, praktis membuat ribuan guru dan tenaga administrasi non PNS sumringah, karena dengan adanya surat tugas tersebut mereka merasa diakui oleh Pemkab setempat sebagai  pendidik dan tenaga adm. Adapun dasar diterbitkannya surat penugasan dimaksud adalah UU Nomor:14/2015 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor:23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Perbup Nomor:1.1/2018 dan terkhir Keputusan Bupati Nomor:897/Kep-18.3-Disdik/2018 tentang Pendelegasian Kewenangan .

ads

Baca Juga
Related

Desa Kluwut, Pelopor BPJS Ketenagakerjaan

BREBES, (Fokuspantura.com),- Potensi masyarakat pekerja yang relatif banyak, ahinrya...

Sidang DKPP Masih Dalami Dugaan Pungli

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)...

Bawaslu Indramayu Ungkap Petugas KPPS Coblosi Surat Suara

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, berhasil...

Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang Sulap Sarang Sampah

KARAWANG,(Fokuspantura.com),- Guna mewujudkan SDGs Desa point ketiga yaitu desa...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu