INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menerbitkan surat tugas bagi 4.951 guru dan tenaga administrasi (adm) SD/SMP non PNS di Kabupaten Indramayu. Jumlah tersebut meliputi jenjang SD sebanyak 3.930 orang dan jejang SMP 1.764 orang. Pemberian surat tugas secara simbolis diserahkan Kasidik Indramayu, di aula Disdik Indramayu, pekan kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H.Ali Hasan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Malik Ibrahim menyebutkan pemberian surat penugasan tersebut untuk menjawab adanya kekurangan guru kelas, guru Penjaskes, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan tenaga adm jenjang SD. Untuk jenjang SD, kata dia ada 3.930 orang.
Jumlah tersebut, kata Malik untuk mengisi kekurangan guru kelas sebanyak 2.419 orang, Penjaskes 432 orang, guru PAI sebanyak 431 dan tenaga adm 651 orang.
“Surat tugas itu sebuah bentuk pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kalau mereka tidak liar. Mereka diakuai dan terdaftar sebagai guru dan tenaga Adm di jenjang SD di lingkup Disdik Indramayu,” kata Malik seusai pemberian surat penugasan sembari menegaskan untuk pengangkatan menjadi CPNS merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski mereka sudah mendapatkan surat penugasan, sambungnya, namun mereka tidak mendapatkan honor dari APBD. Honor mereka tetap dari sekolah masing-masing.
“Besar dan kecilnya honor mereka tergantung kemanpuan keuangan sekolah masing-masing,” paparnya.
Menurutnya, pemberian surat penugasan itu untuk mereka (guru dan tenaga Adm) dengan masa kerja minimal dua tahun dan disiplin ilmu S1. Jika tidak sesuai ketentuan itu tidak mendaptkan surat tugas.
Senada, Kabid Pembinaan SMP,H.Ahmad, mengungkapkan untuk guru dan tenaga adm non PNS jenjang SMP yang mendapatkan surat penugasan ada 1.764 orang. Jumlah tersebut untuk mengisi kekurangan guru mata pelajaran (mapel) sebanyak 1.021 orang dan tenaga Adm 743 orang.
Di jenjang SMP sambung Ahmad, , ada sekira 694 orang tidak mendapatkan surat penugasan. Alasanya selain karena masa kerjanya kurang dari dua tahun juga ada yang ijazahnya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan.
Dikatakannya, meski pihaknya kekurangan guru Mapel dan tenaga administrasi, namun Pemkab Indramayu tidak bisa mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Hal itu karena masih terganjal oleh peraturan pemerintah yang melarang gubernur/bupati/walikota mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Intinya, sebelum PP dimaksud dicabut maka Pemkab Indramayu tidak bisa mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.
“Surat penugasan merupakan sebuah solusi untuk menjawab kekurangan guru. Dengan surat itu, guru mapel dan tenaga adm non PNS bisa mendapatkan honor dari dana BOS. Dalam juknis BOS disebutkan guru dan tenaga adm yang mendapatkan honor dari dana BOS harus ada surat tugas dari bupati/kepala dinas,” beber Mantan Kasek SMAN 1 Sindang ini.
Dengan adanya surat penugasan tersebut, praktis membuat ribuan guru dan tenaga administrasi non PNS sumringah, karena dengan adanya surat tugas tersebut mereka merasa diakui oleh Pemkab setempat sebagai pendidik dan tenaga adm. Adapun dasar diterbitkannya surat penugasan dimaksud adalah UU Nomor:14/2015 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor:23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Perbup Nomor:1.1/2018 dan terkhir Keputusan Bupati Nomor:897/Kep-18.3-Disdik/2018 tentang Pendelegasian Kewenangan .