PolitikParpol Dilarang Pajang Foto Tokoh Nasional Bukan Pengurus

Parpol Dilarang Pajang Foto Tokoh Nasional Bukan Pengurus

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang wajah dan atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.

“Dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” kata Wahyu, seperti dilansir CNN, Selasa (27/2/2018).

Wahyu menyatakan beberapa tokoh yang dilarang oleh KPU, misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy’ari dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.

Megawati dan SBY masih bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye karena mereka masih tercatat sebagai pengurus partai yang menjabat sebagai ketua umum partai.

“Jadi semua figur (yang) bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga,” ujarnya.

KPU akan melakukan pengawasan terhadap seluruh alat peraga yang dibuat oleh parpol untuk kepentingan kampanye. KPU juga meminta parpol menyerahkan desain alat peraga untuk diverifikasi.

ads

Baca Juga
Related

Tahun 2019 BLK Indramayu Latih 1.314 Orang

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Balai Latihan Kerja (BLK)...

XL Axiata Lounching Aplikasi “Laut Nusantara” di Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) bekerja sama...

Sidkon Djampi Kader Garda Bangsa Potensial Maju Pilkada Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi 1 DPRD Propinsi Jawa Barat, Sidkon...

Calwu Sugeng SK Usung Visi Desa Babadan Sehati

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com.com),- Calon Kuwu Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu