JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang wajah dan atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.
“Dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” kata Wahyu, seperti dilansir CNN, Selasa (27/2/2018).
Wahyu menyatakan beberapa tokoh yang dilarang oleh KPU, misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy’ari dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.
Megawati dan SBY masih bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye karena mereka masih tercatat sebagai pengurus partai yang menjabat sebagai ketua umum partai.
“Jadi semua figur (yang) bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga,” ujarnya.
KPU akan melakukan pengawasan terhadap seluruh alat peraga yang dibuat oleh parpol untuk kepentingan kampanye. KPU juga meminta parpol menyerahkan desain alat peraga untuk diverifikasi.