banner 728x250

Tolak Pemasangan VMS Seharga 20 Juta, Ratusan Nelayan di Indramayu Gelar Aksi Unras

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Ratusan nelayan Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), guna menolak pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) karena membebani nelayan kecil, Selasa, 15 April 2025.

Ratusan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) menutut tolak adanya Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Pasalnya, keberadaannya dinilai membebani para nelayan kecil di Desa Eretan Wetan. Kewajiban memasang VMS ini diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2015.

Aksi massa ini berjalan kondusif dan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan TNI. Selain itu pihak KKP menerima perwakilan para nelayan guna melakukan audiensi di aula gedung koperasi Misaimina.

Koordinator aksi / Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menjelaskan, tututan aksi Unras menolak adanya VMS yang dinilai membebani dan merugikan para nelayan kemudian perizinan untuk melaut pun di blok oleh Kementerian Kelautan akibatnya para nelayan merugi karena tidak bisa melaut.

“Kementerian Kelautan memberikan surat edaran terkait penggunaan VMS bagi nelayan dibawah 30 GT,” ujarnya.

Selain itu, Kajidin menjelaskan, para nelayan yang kapalnya dibawah 30 GT merasa keberatan dengan hal tersebut, menurut dia sebelumnya minta mediasi dikarenakan kapal dibawah 30 GT ini untuk perizin hanya di tingkat provinsi.

“Tiba-tiba ada edaran untuk memasang VMS yang pada akhirnya mereka merasa sangat keberatan dalam hal ini karena dimana VMS itu pertama alatnya beli 18-20 juta pajaknya setiap tahun dikenakan 6 juta fungsinya bagi kami nelayan tidak ada hanya sekedar pemerintah pusat mengawasi gerak-gerik kapal nelayan yang ada di laut,” jelasnya.

Adapun hasil audiensi, Kementerian Kelautan sementara memberikan toleran kepada nelayan bisa mengurus perizinan dan mendapatakan Surat Layak Operasi (SLO) dan SPB.

“Hasil audiensi tadi kita minta dalam waktu dekat dokumen kita yang di blok oleh pemerintah dibuka terus layanan perizinan diperbolehkan jamainan keamanan kapal kita bisa melaut akhirnya dari Kementerian Kelautan Pusat sementara ini bisa memberikan toleran dalam hal ini mensiasati seperti apa teknisnya,” ucapnya.

Kajidi menambahkan, jika pemerintah tetap mewajibkan menerapkan VMS akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan .

“Untuk kedepannya kalau kemudian nanti pemerintah tetap akan menerapkan peraturan yang dipaksakan untuk kapal 30 GT saya bersama kawan-kawan akan audien di Kementerian Kelautan pusat agar mempertimbangkan untuk kapal 30 GT karena jelajah yang 30 GT dengan kapal diatas 30 GT sangat jauh berbeda,” pungkasnya. (Khaerudin/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu