Hukum & KriminalPolisi Amankan 2,1 Ton Penyelewengan BBM Bersubsidi

Polisi Amankan 2,1 Ton Penyelewengan BBM Bersubsidi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap tiga pelaku yang sengaja melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium. Pelaku dengan sengaja membeli BBM kemudian dijual kembali kepada pom mini dengan harga diatas SPBU. 

Ketiga orang ini masing-masing LAZ (32 tahun), warga Desa Tamansari, Kecamnatan Lelea, Kabupaten Indramayu, SWY (37 tahun) asal Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu , dan WRD (37 tahun), penduduk Desa/Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya itu.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin mengatakan, motif yang dilakukan pelaku yakni dengan menjual BBM premium bersubsidi ke pihak lain untuk dijual di pom mini. Aksi tersebut kata Arif, dilakukan pada bulan Januari kemarin. Pengungkapan kasus itu bermula jajarannya  itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelewengan BBM subsidi di wilayah Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Dikatakannya, LAZ saat itu tengah mengangkut BBM premium untuk dijual dengan menggunakan mobil pick up yang reisi puluhan derigen. Mendapat laporan polisi lantas melakukan penelusuran. Saat disatroni, LAZ memang tengah mengemudikan kendaraan pick up. Polisi pun menggeledah barang bawaannya dan berhasil menemukan premium bersubsidi.

“Dibak mobil itu terdapat 60 jerigen yang masing-masing berisi 35 liter premium. Total ada sebanyak 2,1 ton. Bahan bakar premium ini dibeli pelaku di dari SPBU Pilangsari Jatibarang, ” ucap Arif saat gelar ekspose di Mapolres Indramayu, Rabu (7/2/2018). 

Arif mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pelaku tergolong kriminal. Pasalnya LAZ dan kawan-kawannya membeli BBM subsidi kemudian menjualnya lagi dengan tujuan mengeruk keuntungan. Seharusnya penggunaan BBM subsidi terbatas dan diatur oleh pemerintah. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 55 junto Pasal 53 huruf b,d, UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

” Selain itu juga kami menyita mobil Suzuki pick up warna hitam, satu mobil Suzuki Carry warna biru dan enam puluh derigen BBM jenis premium yang setiap jerigennya berisi 35 liter, ” katanya.

ads

Baca Juga
Related

Cegah Stunting, SMSI Indramayu Kembali Salurkan Paket Sembako

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu, kembali membagikan...

Diskopdagin Beberkan Moratorium Toko Modern dan Kini Marak Berdiri

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com).- Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan...

DPMPTSP Indramayu Panggil Delapan Investor Mangkrak

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...

Pasca Insiden, Pertamina Tuntaskan Penanganan Pipa Cimahi

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- PT Pertamina (Persero) hingga saat ini masih membersihkan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu